Tupoksi

BPD BPD mempunyai fungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Tugas 1....



BPD
BPD mempunyai fungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Tugas
1. Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa
2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa
3. Mengusulkan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
4. Membentuk panitia pemilihan kepala desa
 5. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
6. Menyusun tata tertib BPD
Hak
1. Meminta keterangan kepada pemerintah desa
2. Menyatakan pendapat
Kewajiban
1. Mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD45 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan
2. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
3. Mempertahankan dan memelihara hukum nasional sera keutuhan NKRI
4. Menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
5. Memproses pemilihan kepala desa
6. Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
7. Menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat
8. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.


KEPALA DESA/ KUWU
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Kepala Desa mempunyai fungsi: 
1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
2. Mengajukan rancangan Peraturan Desa. 3. Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
 4. Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai APBDes untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
5. Membina kehidupan masyarakat Desa.
 6. Membina Perekonomian Desa.
7. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
8. Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

SEKRETARIS DESA
Sekretaris Desa memiliki tugas dan fungsi yakni :
Tugas
1. Membantu kepala desa dibidang administrasi umum dan keuangan dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang pemerintah desa
2. Melaksanakan tugas kepala desa dalam hal kepala desa berhalangan
3. Melaksanakan tugas kepala desa apabila kepala desa diberhentikan sementara
4. Melasanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa
 Fungsi
1. perencanaan kegiatan dibidang administrasi umum dan keuangan
2. pelaksanaan kegiatan dibidang administrasi umum dan keuangan
3. penkoordinasian kegiatan dibidang administrasi umum dan keuangan
4. pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat desa lainnya

KAUR UMUM
1. Mengelola administrasi umum pemerintah desa
2. Memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang kegiatan surat menyurat
3. Melaksanakan pengadaan dan pemeliharaan barang-barang inventaris kantor
4. Melaksanakan pengadaan dan pendistribusian alat-alat tulis kantor
5. Mengumpulkan, menyusun dan meyiapkan bahan rapat
6. Melakukan persiapan penyelenggaraan rapat, penerimaan tamu dinas dan kegiatan rumah tangga pemerintah desa
7. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa
KAUR KEUNGAN
Kepala urusan keuangan mempunyai tugas membantu tugas-tugas sekretaris desa dibidang :
1. Mengelola administrasi keuangan desa
2. Menghimpun pendapatan dan kekayaan desa
3. Menyiapkan, merencanakan dan mengelola APBD
4. Menyiapkan bahan laporan keuangan desa
5. Mengiventarisir sumber pendapatan dan kekayaan desa
6. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa


KAUR PEMERINTAHAN
 1. Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan data dibidang pemerintahan desa, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat
2. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka pembinaanwilayah termasuk rukun warga dan rukuntetangga serta masyarakat
3. Melaksanakan administrasi pelaksanaan pemilihan umum, pemilihan presiden, pemilihan gubernur, pemilihan bupati, pemilihan kepala desa dan kegiatan sosial politik

4. Melaksanakan administrasi kependudukan, catatan sipil dan monografi
5. Melaksanakan tugas dibidang pertanahan
6. Melakukan administrasi peraturan desa, peraturan kepaladesa, dan keputusan kepala desa
7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
KAUR EKBANG
1. Mengumpulkan, mengolah dan menyiapkan data dibidang ekonomi dan pembangunan
2. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan serta koordinasi kegiatan dibidang ekonomidan pembangunan
3. Melakukan administrasi dan membantu pelaksanaan pelayanan dibidang tera ulaang, prmohonan izin usaha, izin bangunan dan lain-lain
4. Menghimpun data potensi didesanya serta menganalisadan mmelihara untuk dikembangkan
5. Melakukanadministrasi hasil swadaya masyarakat dalam pembangunan dan hasil pembangunan lainnya
6. Melakukan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk pembuatan daftar usulan rencana dan proyek, daftar usulan kegiatan, daftar isian proyek maupun daftar isian kegiatan
7. Membantu pelaksanaan kegiatan tknis organisasi dan administrasi lembaga pembrdayaan masyarakat desa maupun lembaga-lembaga dibidang pertanian, perindustrian dan pembangunan lainnya
8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
KEPALA DUSUN/ KADUS
Tugas
1. membantu pelaksanaan tugas kepala desa dalam wilayah kerjanya
2. melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat
3. melakukan kegiatan penerangan tentang program pemerintah kepada masyarakat
4. membantu kepala desa dalam pembinaan dan mengkoordinasikan kegiatan rw dan rt diwilayah kerjanya
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa

Fungsi
1. Melakukan koordinasi terhadap jalannya pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat diwilayah dusun
2. Melakukan tugas dibidang pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya
3. Melakukan usaha dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat dan melakukan pembinaan perekonomian
4. Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan ketrentaman dan ketertiban masyarakat
5. Melakukan fungsi-fungsi lain yang dilimpahkan oleh kepala desa.

Follow Us

Terpopuler

Terbaru

item