Dasar hukum Lembaga Kemasyarakatan

LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA Dasar Hukum Pembentukan ; 1.         UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah Pasal  211     (1)...

LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA

Dasar Hukum Pembentukan ;
1.       UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
Pasal  211
    (1)    Di desa dapat dibentuk lembaga ke masyarakatan yang ditetapkan dengan peraturan  
            desa dengan  berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
    (2)   Lembaga kemasyarakatan sebagaimana    dimaksud    pada   ayat (1) bertugas
             membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan
             masyarakat desa.
2.       PP Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa
Pasal  89
(1) Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan.
(2) Pembentukan  lembaga  kemasyarakatan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
      dengan Peraturan Desa.
3.       Peraturan Derah Kabupaten Cirebon Nomor 6 tahun 2006 tentang Desa
Pasal  182
(1)  Di desa dapat dibentuk lembaga lembaga kemasyarakatan.
(2) Pembentukan  lembaga  kemasyarakatan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
      dengan Peraturan Desa.
Tugas  Lembaga  Kemasyarakatan ;
Lembaga kemasyarakatan mempunyai  tugas membantu  Pemerintah  Desa  dan  merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa.
Tugas  Lembaga  Kemasyarakatan  sebagaimana  dimaksud  dalam  meliputi :

a.   Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
b.   Melaksanakan,  mengendalikan,  memanfaatkan,  memelihara dan mengembangkan
      pembangunan secara partisipatif;
c.   Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi,  gotong royong dan swadaya
      masyarakat
d.   Menumbuhkembangkan  kondisi  dinamis  masyarakat  dalam rangka pemberdayaan
      masyarakat.
Fungsi  Lembaga  Kemasyarakatan ;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, lembaga kemasyarakatan mempunyai fungsi :
a.       Penampungan  dan  penyaluran  aspirasi  masyarakat  dalam pembangunan;
b.      Penanaman  dan  pemupukan  rasa  persatuan  dan  kesatuan masyarakat  dalam
        kerangka  memperkokoh  Negara  Kesatuan Republik Indonesia;
c.       Peningkatan  kualitas  dan  percepatan  pelayanan  pemerintah kepada  masyarakat;
d.      Penyusunan  rencana,  pelaksanaan,  pelestarian,  dan pengembangan hasil-hasil
        pembangunan secara partisipatif;
e.      Penumbuhkembangan  dan  penggerak  prakarsa,  partisipasi, serta swadaya
        gotongroyong masyarakat;
f.       Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga dan pemberdayaan hak politik
       masyarakat;
Sifat/ hubungan kerja  Lembaga  Kemasyarakatan ;
“Hubungan  kerja  antara  lembaga  kemasyarakatan  dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif “
Kegiatan Lembaga  Kemasyarakatan ;
Kegiatan lembaga kemasyarakatan ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui :
a.       Peningkatan pelayanan masyarakat;
b.      Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
c.       Pengembangan kemitraan;
d.      Pemberdayaan masyarakat; dan
e.      Pengembangan  kegiatan  lain  sesuai  dengan  kebutuhan  dan kondisi masyarakat setempat.
Dana Kegiatan Lembaga  Kemasyarakatan terdiri dari ;
Dana kegiatan lembaga kemasyarakatan dapat bersumber dari:

a.       Swadaya masyarakat;
b.      Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
c.       Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja  Daerah  Kabupaten/Kota dan/atau Anggaran
        Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
d.      Bantuan  Pemerintah,  Pemerintah  Provinsi,  dan  Pemerintah Kabupaten/Kota;
e.      Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat
Lembaga  Kemasyarakatan Desa Grogol terdiri dari ;
Ketentuan Pasal 182 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Desa
Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud diantaranya;
a.       Rukun Tetangga (RT);
b.      Rukun Warga (RW);
c.       Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK);
d.      Karang Taruna (KT);
e.      Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau lembaga lainnya; 

(Kadarusman)


Follow Us

Terpopuler

Terbaru

item