Dasar hukum Lembaga Kemasyarakatan
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA Dasar Hukum Pembentukan ; 1. UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 211 (1)...
https://pemdesgrogol.blogspot.com/2014/11/lembaga-kemasyarakatan.html
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
Dasar Hukum Pembentukan ;
Dasar Hukum Pembentukan ;
1.
UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
Pasal
211
(1) Di desa dapat dibentuk lembaga ke masyarakatan yang ditetapkan dengan peraturan
desa dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(2) Lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas
membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan
masyarakat desa.
(1) Di desa dapat dibentuk lembaga ke masyarakatan yang ditetapkan dengan peraturan
desa dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(2) Lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas
membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan
masyarakat desa.
2.
PP Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa
Pasal
89
(1) Di desa dapat dibentuk lembaga
kemasyarakatan.
(2) Pembentukan lembaga
kemasyarakatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Desa.
3.
Peraturan Derah Kabupaten Cirebon Nomor 6 tahun 2006
tentang Desa
Pasal
182
(1) Di desa dapat dibentuk lembaga lembaga kemasyarakatan.
(2) Pembentukan lembaga
kemasyarakatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Desa.
Tugas Lembaga
Kemasyarakatan ;
Lembaga kemasyarakatan mempunyai tugas membantu Pemerintah
Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat
desa.
Tugas Lembaga
Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud
dalam meliputi :
a. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
b. Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan
pembangunan secara partisipatif;
c. Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya
masyarakat
d. Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan
masyarakat.
a. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
b. Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan
pembangunan secara partisipatif;
c. Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya
masyarakat
d. Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan
masyarakat.
Fungsi
Lembaga
Kemasyarakatan ;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas,
lembaga kemasyarakatan mempunyai fungsi :
a.
Penampungan
dan penyaluran aspirasi
masyarakat dalam pembangunan;
b. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam
kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
d. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian, dan pengembangan hasil-hasil
pembangunan secara partisipatif;
e. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya
gotongroyong masyarakat;
f. Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga dan pemberdayaan hak politik
masyarakat;
b. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam
kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
d. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian, dan pengembangan hasil-hasil
pembangunan secara partisipatif;
e. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya
gotongroyong masyarakat;
f. Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga dan pemberdayaan hak politik
masyarakat;
Sifat/ hubungan kerja Lembaga
Kemasyarakatan ;
“Hubungan kerja antara
lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan,
konsultatif dan koordinatif “
Kegiatan
Lembaga Kemasyarakatan ;
Kegiatan lembaga kemasyarakatan ditujukan untuk mempercepat terwujudnya
kesejahteraan masyarakat melalui :
a.
Peningkatan pelayanan masyarakat;
b. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
c. Pengembangan kemitraan;
d. Pemberdayaan masyarakat; dan
e. Pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
b. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
c. Pengembangan kemitraan;
d. Pemberdayaan masyarakat; dan
e. Pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
Dana
Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan terdiri
dari ;
Dana kegiatan lembaga kemasyarakatan dapat bersumber dari:
a. Swadaya masyarakat;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan/atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
d. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
e. Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat
a. Swadaya masyarakat;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan/atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
d. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
e. Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat
Lembaga Kemasyarakatan Desa Grogol terdiri dari ;
Ketentuan Pasal 182 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Desa
Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud diantaranya;
a.
Rukun Tetangga (RT);
b. Rukun Warga (RW);
c. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK);
d. Karang Taruna (KT);
e. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau lembaga lainnya;
b. Rukun Warga (RW);
c. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK);
d. Karang Taruna (KT);
e. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau lembaga lainnya;
(Kadarusman)