Proposal Pembangunan Kantor Desa

Meski Kantor Rusak, Kami Tetap Semangat Melakukan Kegiatan 1. Latar Belakang Bahwa Desa adalah sebagai unsur Pemerintahan yang berada...

Meski Kantor Rusak, Kami Tetap Semangat Melakukan Kegiatan

1. Latar Belakang
Bahwa Desa adalah sebagai unsur Pemerintahan yang berada paling bawah yang memiliki peranan strategis dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam penyelenggaraan Kinerja Pemerintahan, bahwa desa merupakan akses yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat yang ada di wilayahnya dan keberadaannya sangat dominan dengan identik pelayanan langsung dan berkesinamn.

Berbicara dengan desa artinya berbicara mengenai sekitar kurang lebih 72.944 desa yang terbentang dari sabang sampai merauke. Termasuk tentunya Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon dengan segala keberadaannya dipandang sebagai daerah terpencil, tertinggl dan terbelakang dengan disematkan atribut tidak berdayaanya, seperti tingginya angka pengangguran, angka kemiskinan, dan masih rendahnya tingkat kesehatah dan pendidikan bagi masyarakatnya, serta berbagai hal negative lainnya yang menjadi ciri karakteristik desa.

Didalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerinta Daerah, bahwa Desa memiliki 3 (tiga) peranan pokok, yaitu :
1. Struktur Perantara ;
2. Pelayanan Publik ;
3. Agen Perubahan (Agent Of Change )

Berdasarkan ketiga peranan pokok desa tersebut, maka memerlukan perkembangan dan pemberdayaan dalam upaya peningkatan eksistensi desa yang memiliki kemandirian, sehingga desa tidak lain dipandang sebagai daerah yang terbelakang tetapi desa harus dijadikan daerah yang memiliki nilai tawar dan harga jual yang tinggi terhadap organinasi pemerintahan lainnya.

Dalam upaya pengembangan desa dibutuhkasn aparatur lembaga Pemerintahan Desa yang memadai beserta masyarakatnya mempunyai rasa memliki desa yang tinggi untuk kemajuan desa itu sendiri. dan yang sangat dibutuhkan oleh desa itu sendiri adalah diperlukannya bantuan dari berbagai unsure lintas sectoir, terutama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai leading sector bagi pemerintahan desa.

2. Maksud dan Tujuan
Maksud yang hendak dicapai untukkinerja Pemerintahan Desa adalah :
1. Meningkatkan Pelayanan yang optimal bagi masyarakat ;
2. Berupaya untuk menumbuhkembangkan partisipasi masyarakat dalam segala bidang ;
3. Meningkatkan pemberdayaan lembaga masyarakat desa untuk lebih interaktif dalam pencapaian pembangunan desa ;
4. Pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan (Stake Holder) pembangunan dalam penyalanggaraan Pemerintah Desa ;

Adapun tujuan pelaksanaan peningkatan penyelenggaraan kinerja pemerintahan desa adalah :
1. Meningkatkan system Pelayanan Publik ;
2. Mewujudkan program perencanaan pembangunan desa sesuai kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat ;
3. Meningkatkan Kinerja Aparatur Pemerintahan Desa ;
4. Meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan umum.

3. Permasalahan
Dalam pelaksanaan peningkatan penyelengara kinerja pemerintahan desa, tentunya pemerintah Desa menemukan permasalahan-permasalahan yang kenyataannya itu ada. Adapun masalah yang dihadapi antara lain :
 1. Masih tingginya angka kemiskinan dan pengangguran ;
2. Masih kurangnya sarana dan prasarana publik yang memadai :
3. Masih rendahnya sumber daya manusia ;
4. Adanya indikasi penurunan kualitas lingkungan ;
5. Masih rendahnya sumber pendapatan asli desa, dst.

4. Manfaat Yang Diharapkan
Demi memenuhi kebutuhsn masyarakat Desa yang sangat urgen sekali, yaitu Pembangunan Kantor Desa. mengingat kantor Desa sekarang sudah rusak dan parah. sehingga perlu mendapat perhatian yang serius guna meningkatkan kenerja Aparatur Pemerintahan Desa yang nyaman dalam melaksanakan kinerja ataupun kegiatan lain dalam rangka pembangunan, yang sangat diperlukan yang sangat diperlukan Pembangunan Kantor Desa yang layak dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat. (Kadarusman)

Related

Proposal 4122549712536839573

Follow Us

Terpopuler

Terbaru

item