Tugas dan Fungsi RT dan RW.
[page] [item] Pada dasarnya fungsi dan tugas Lembaga Kemasyarakatan seperti RT dan RW dijelaskan secara lengkap pada peraturan Mendagr...
https://pemdesgrogol.blogspot.com/2014/11/tugas-dan-fungsi-rt-dan-rw_9.html
[page]
[item]
[/item] [/page]
Pada
dasarnya fungsi dan tugas Lembaga Kemasyarakatan seperti RT dan RW
dijelaskan secara lengkap pada peraturan Mendagri berikut ini:
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 5 TAHUN 2007
TENTANG
PEDOMAN PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang : bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 99 huruf a Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 23 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan perlu menetapkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4421);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 3
Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pembinaan dan Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 83/HUK Tahun 2005
tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun
2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG
PEDOMAN PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk
oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan
lurah dalam memberdayakan masyarakat.
2.
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan
asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota
dalam wilayah kerja kecamatan.
4.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa
dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat
Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
6. Partisipasi adalah keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam
proses perencanaan pembangunan.
7.
Pembangunan adalah upaya untuk melakukan proses perubahan sosial ke arah yang lebih
baik bagi kepentingan masyarakat di segala bidang baik di desa maupun kelurahan.
8.
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Badan Permusyawaratan
Desa bersama Kepala Desa.
9.
Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari
kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT
di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
10.
Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah
lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka
pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa
atau Lurah.
11. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa/Kelurahan, untuk selanjutnya
disebut TP PKK Desa/Kelurahan adalah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja
pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai
fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing
jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK.
12.
Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, untuk selanjutnya disingkat Gerakan
PKK, adalah Gerakan Nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari
bawah yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat menuju terwujudnya
keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia
dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan
gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.
13.
Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa, untuk selanjutnya disingkat LKMD atau Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat, untuk selanjutnya disingkat LPM adalah Lembaga atau
wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dan
Lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di
bidang pembangunan.
14.
Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan
generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung
jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah
desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang
usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh
Departemen Sosial.
15.
Lembaga Adat adalah Lembaga Kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun yang
secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat atau dalam
suatu masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum dan hak atas harta
kekayaan di dalam hukum adat tersebut, serta berhak dan berwenang untuk mengatur,
mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan
dengan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat yang berlaku.
16.
Pembinaan adalah pemberian pedoman standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian,
pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring,
pengawasan umum, dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaran pemerintahan desa.
BAB
II
PEMBENTUKAN
Pasal
2
1. Di desa dan di kelurahan dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan.
2.
Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk atas prakarsa
masyarakat dan/atau alas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah melalui
musyawarah dan mufakat
3. Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dalam Peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
4. Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
BAB
III
TUGAS
DAN FUNGSI
Pasal
3
(1)
Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai
tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan
masyarakat desa.
(2)
Tugas Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyusun rencana
pembangunan secara partisipatif;
b. melaksanakan,
mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara
partisipatif;
c.
menggerakkan dan
mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat; dan
d.
menumbuhkembangkan
kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
(3)
Lembaga Kemasyaakatan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai
tugas membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, social
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Pasal
4
(1)
Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) mempunyai fungsi:
a. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam
pembangunan.
b. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan
masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan
pemerintah kepada masyarakat;
d. Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali,
pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa,
partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
f. Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga;
dan
g. Pemberdayaan hak politik masyarakat.
(2)
Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3) mempunyai fungsi:
a. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat;
b. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan
masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan
pemerintah kepada masyarakat;
d. penyusunan rencana, pelaksana, dan pengelola
pembangunan serta pemanfaat, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil
pembangunan secara partisipatif;
e. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan
partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat;
f. - penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi
sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup;
g. pengembangan kreatifitas, pencegahan kenakalan,
penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja;
h. pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga;
i. pemberdayaan dan perlindungan hak politik
masyarakat; dan
j. pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi
antara pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat.
Pasal
5
Kegiatan
Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditujukan
untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
a. peningkatan pelayanan masyarakat;
b. peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan;
c. pengembangan kemitraan;
d. pemberdayaan masyarakat; dan
e. pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan
dan kondisi masyarakat setempat.
Pasal
6
Lembaga
Kemasyarakatan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dan Pasal 4 dibantu Kader Pemberdayaan Masyarakat.
BAB
IV
JENIS
Pasal
7
Jenis
Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari:
a. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan
(LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau
sebutan nama lain;
b. Lembaga Adat;
c. Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan;
d. RT/RW;
e. Karang Taruna; dan
f. Lembaga Kemasyarakatan lainnya.
[/item]
[item]
Pasal
8
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan
Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMDILKMK) atau sebutan nama lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan
secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan
dan mengendalikan pembangunan.
Pasal
9
Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan
Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai fungsi:
a. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam
pembangunan;
b. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan
masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan
pemerintah kepada masyarakat;
d. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan
pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa,
partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
f. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi
sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
Pasal
10
Lembaga
Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas untuk membina
dan melestarikan budaya dan adat istiadat serta hubungan antar tokoh adat dengan
Pemerintah Desa dan Lurah.
Pasal
11
Lembaga
Adat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai
fungsi:
a. penampung dan penyalur pendapat atau aspirasi
masyarakat kepada Pemerintah Desa dan Lurah serta menyelesaikan perselisihan yang
menyangkut hukum adat, istiadat dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat;
b. pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat
istiadat dan kebiasaankebiasaan masyarakat dalam rangka memperkaya budaya
masyarakat serta memberdayakan masyarakat dalam menunjang penyelenggaraan
Pemerintahan Desa dan Kelurahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan
kemasyarakatan; dan
c. penciptaan hubungan yang demokratis dan harmonis
serta obyektif antara kepala adat/pemangku adat/ketua adat atau pemuka adat
dengan aparat Pemerintah Desa dan Lurah.
Pasal
12
(1)
Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai
tugas membantu Pemerintah Desa/Lurah dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan
peningkatan kesejahteraan keluarga.
(2)
Tugas Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
:
a. menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai
dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
b. melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
c. menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK
Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan
yang telah disusun dan disepakati;
d. menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi
masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai
dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
e. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada
keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya
mencapai keluarga sejahtera;
f. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai
pelaksanaan program kerja;
g. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi
yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
h. membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak
PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
i. melaksanakan tertib administrasi; dan
j. mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun
Tim Penggerak PKK setempat.
Pasal
13
Tim
Penggerak PKK Desa/Kelurahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 mempunyai fungsi:
a. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar
mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
b fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali,
pembina dan pembimbing Gerakan PKK.
Pasal
14
RT/RW
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d mempunyai tugas membantu Pemerintah
Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Pasal
15
a. RT/RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 mempunyai fungsi:
b. pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi
pemerintahan lainnya;
c. pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan
hidup antar warga;
d. pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan
dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
e. penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi
masyarakat di wilayahnya.
Pasal
16
Karang
Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e mempunyai tugas menanggulangi
berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda,
baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi
generasi muda di lingkungannya.
Pasal
17
Karang
Taruna dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 mempunyai
fungsi:
a. penyelenggara usaha kesejahteraan sosial;
b. penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi
masyarakat;
c. penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama
generasi muda dilingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta
berkesinambungan;
d. penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan
bagi generasi muda di
e. lingkungannya;
f. penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan
kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
g. penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan,
jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan
dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
h. pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat
mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif,
ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala
sumber dan potensi kesejahteraan sosial dilingkungannya secara swadaya;
i. penyelenggara rujukan, pendampingan dan advokasi
sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial;
j. penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama,
informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya;
k. penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan
sosial yang aktual;
l. pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan
kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
m. penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara
preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja,
penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
Pasal
18
(1)
Lembaga Kemasyarakatan Lainnya di desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf
f yang diakui oleh masyarakat ditetapkan dalam Peraturan Desa dengan berpedoman
pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2)
Lembaga Kemasyarakatan Lainnya di kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf
f yang diakui oleh masyarakat ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
BAB
V
KEPENGURUSAN
Pasal
19
Pengurus
Lembaga Kemasyarakatan memenuhi persyaratan:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. penduduk setempat;
c. mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian; dan
d. dipilih secara musyawarah dan mufakat.
Pasal
20
(1)
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari :
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara; dan
d. Bidang-bidang sesuai kebutuhan.
(2)
Pengurus Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap
jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah
satu partai politik.
(3)
Masa bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di desa selama 5 (lima) tahun terhitung
sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
(4)
Masa bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung
sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
BAB
VI
HUBUNGAN
KERJA
Pasal
21
(1)
Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan pemerintahan desa bersifat kemitraan,
konsultatif dan koordinatif.
(2)
Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya
di desa bersifat koordinatif dan konsultatif.
(3)
Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan pihak ketiga di desa bersifat
kemitraan.
Pasal
22
(1)
Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan kelurahan bersifat konsultatif
dan koordinatif.
(2)
Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan Lembaga Kemasyarakatan
lainnya di Kelurahan bersifat koordinatif dan konsultatif.
(3)
Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan pihak ketiga di kelurahan
bersifat kemitraan.
BAB
VIII
PEMBINAAN
Pasal
23
(1)
Pemerintah dan Pemerintah Provinsi wajib membina Lembaga Kemasyarakatan.
(2)
Pemerintah Kabupaten/Kota dan Carnal wajib membina dan mengawasi Lembaga
Kemasyarakatan.
Pasal
24
a. Pembinaan Pemerinlah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) meliputi :
b. memberikan pedoman dan standar pelaksanaan Lembaga
Kemasyarakatan;
c. memberikan pedoman pendidikan dan pelatihan;
d. memberikan pedoman penyusunan perencanaan
pembangunan partisipatif;
e. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi
terhadap Lembaga
f. Kemasyarakatan; dan
g. memberikan penghargaan alas prestasi yang
dilaksanakan Lembaga
h. Kemasyarakatan.
Pasal
25
Pembinaan
Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi :
a. memberikan pedoman pelaksanaan Lembaga
Kemasyarakatan;
b. memberikan bantuan pembiayaan dari Provinsi kepada
Lembaga Kemasyarakatan;
c. memfasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam
penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Lembaga Kemasyarakatan;
d. melakukan pengawasan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
yang berkaitan dengan Lembaga Kemasyarakatan;
e. melaksanakan pendidikan dan pelatihan tertentu skala
provinsi;
f. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi
pelaksanaan serta pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan; dan
g. memberikan penghargaan alas prestasi Lembaga Kemasyarakatan
tingkat provinsi.
Pasal
26
Pembinaan
dan Pengawasan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
23 ayat (2) meliputi :
a. memberikan pedoman teknis pelaksanaan dan
pengembangan Lembaga Kemasyarakatan;
b. memberikan pedornan penyusunan perencanaan
pembangunan partisipatif;
c. menetapkan bantuan pembiayaan alokasi dana untuk
pembinaan dan pengembangan Lembaga Kemasyarakatan;
d. memberikan bimbingan, supervisi dan konsultasi
pelaksanaan serta pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan;
e. melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
Lembaga Kemasyarakatan; dan
f. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi
Lembaga Kemasyarakatan;
g. memberikan penghargaan alas prestasi yang
dilaksanakan Lembaga Kemasyarakatan.
Pasal
27
Pembinaan
dan Pengawasan Carnal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) meliputi :
a. memfasilitasi penyusunan Peraturan Desa yang
berkaitan dengan Lembaga Kemasyarakatan;
b. memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi dan
kewajiban Lembaga Kemasyarakatan;
c. memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan
partisipatif;
d. memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;
e. memfasilitasi kerjasama antar Lembaga Kemasyarakatan
dan kerjasama Lembaga Kemasyarakatan dengan pihak ketiga;
f. memfasilitasi bantuan teknis dan pendampingan kepada
Lembaga Kemasyarakatan; dan
g. memfasilitasi koordinasi unit kerja pemerintahan
dalam pengembangan Lembaga Kemasyarakatan.
BAB
VII
PENDANAAN
Pasal
28
Pendanaan
Lembaga Kemasyarakatan Desa bersumber dari :
a. swadaya masyarakat;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten/Kota dan/atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi;
d. bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan
Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
e. bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
Pasal
29
Pendanaan
Lembaga Kemasyarakatan kelurahan bersumber dari :
a. swadaya masyarakat;
b. bantuan dari Anggaran Pemerintah Kelurahan; dan
c. bantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi,
Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
d. bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB
X
KETENTUAN
LAIN-LAIN
Pasal
30
Khusus
untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta karena kedudukannya sebagai Ibukota
Negara Republik Indonesia, pembentukan Lembaga Kemasyarakatan diatur dengan Peraturan
Daerah Provinsi.
BAB
XI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
31
(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan
diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan kondisi
social budaya masyarakat berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2)
Peraturan daerah kabupaten/kota mengenai Lembaga Kemasyarakatan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. tata cara pembentukan;
b. maksud dan tujuan;
c. tugas, fungsi dan kewajiban;
d. kepengurusan;
e. tata kerja;
f. hubungan kerja; dan
g. sumber dana.
(3)
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota mengenai Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
sebagaimana dimaksud pad ayat (1) paling sedikit memuat:
a. Mekanisme pembentukan mulai dari musyawarah
masyarakat sampai dengan pengesahan;
b. maksud dan tujuan;
c. tugas, fungsi dan kewajiban;
d. kepengurusan meliputi pemilihan pengurus,
syarat-syarat pengurus, masa bhakti pengurus, hak dan kewajiban;
e. keanggotaan meliputi syarat-syarat anggota, hak dan
kewajiban;
f. tata kerja; dan
g. sumber dana.
Pasal
32
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Pebruari 2007
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd.
H. MOH. MA’RUF, SE
[/item] [/page]