Proposal Rutilahu
Grogol, ......................20.... Nomor : 463.3/ - Des Ggl K E P A D A ...
https://pemdesgrogol.blogspot.com/2013/09/contoh-proposal-rutilahu.html
Grogol, ......................20....
Nomor : 463.3/ - Des Ggl K E P A D A
Sifat : Penting
Yth. Bpk Direktur
Pemberdayaan Fakir &
Lampiran : 1
(satu) berkas Miskin Dep.
Sos. Republik Indonesia
Perihal : PERMOHONAN
REHABILITASI DI
-
SOSIAL
RUMAH TIDAK LAYAK JAKARTA
HUNI ( RUTILAHU )
Dipermaklumkan dengan hormat, bahwa
diwilayah Desa Grogol Kecamatan Kapetakan Kabupaten yang penduduknya
mayoritas pertanian dan buruh tani sehingga terjadi banyak sekali
penduduk desa kami yang rumahnya tidak layak untuk dihuni dengan
beratap Jerami yeng berdiding pagar dari batang bambu oleh karena
pendapatan yang sangat minim, maka Kami Kuwu Grogol mengajukan
Permohonan kepada Bapak Direktur Pemberdayaan Fakir dan Miskin
Departemen Sosial Republik Indonesia untuk memberikan bantuan Program
Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dengan datanya pada
Lampiran Surat ini.
Sehubungan dengan hal tersebut kami
mohon kepada Bapak Direktur Pemberdayaan Fakir dan Miskin Departemen
Sosial Republik Indonesia untuk segera merealisasikan permohonan
Bantuan Rehabilitasi Sosial untuk Rumah Tidak Layak Huni di Desa kami
sebagaimana Proposal terlampir.
Demikian mohon menjadi maklum dan atas
bantuannya, disampaikan terima kasih.
KUWU
GROGOL
|
|
SUKEMI, S.Pd
|
|
Tembusan
:
- Yth. Kepala Dinas Sosial Kab. Cirebon.
- Yth. Camat Kapetakan.
- Arsip,-
DAFTAR
ISI
I. KATA PENGANTAR
II.
BAB I PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
1. Latar Belakang
2.Maksud
dan Tujuan
3. Sasaran
III.
BAB II GAMBARAN UMUM
d. Profil Desae. Profil Pendidikan
f. Profil Kesehatan
g. Profil Ekonomi
h. Lembaga-lembaga yang ada di Desa
i.Lembaga Pemerintah
i.Lembaga Pemerintah
ii. Lembaga
Kemasyarakatan
iii.Lembaga Perekonomian Desa
iii.Lembaga Perekonomian Desa
IV.
BAB III RENCANA KEGIATAN TAHUN 20....
a. Bidang Pemerintahan
b. Bidang Pembangunan
c. Bidang Kemasyarakatan
V.
BAB IV PENUTUP
VI.
PETA DESA GROGOL
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur
kehadirat Allah SWT, bahwa dalam rangka permohonan Bantuan
Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Desa Grogol ini agar
kedepan Pelayanan kepada masyarakat Desa kami semakin meningkat dan
status sosial Rumah Tidak Layak Huni didalam melaksanakan tugas
pengentasan kemiskinan masyarakat.
Untuk itu kami dalam rangka penyusunan
proposal Permohonan Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak
Huni Desa Grogol ini, agar mejadi Desa yang patut di contoh dan
sebagai tauladan bagi Pemerintahan Desa khususnya di Kecamatan
Kapetakan dan Umumnya di Kabupaten Cirebon.
Maka dari pada itu tujuan dari
dibuatnya proposal ini demi terwujudnya Pemerintahan desa yang
memadai sebagai parameter Pemerintahan Desa kedepan dalam rangka
pengentasan kemisinan.
Demikian akhir dari kata pengantar ini
semoga kapada Bapak Direktur Pemberdayaan Fakir dan Miskin Departemen
Sosial Republik Indonesia untuk dapat segera mengabulkan permohonan
kami, kami akhiri bilahi taufik walhidayah wassalammu’ alaikum
warakhmatullahi wabarokatuh.
KUWU GROGOL
SUKEMI, S.Pd
BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah
ditegaskan bahwa urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa
antara lain :
- Urusan Pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul Desa.
- Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten atau Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa.
- Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan atau Pemerintah Kabupaten atau Kota.
- Urusan Pemerintahan lainnya yang oleh Peraturan Perundang-undangan diserahkan kepada Desa.
Sebagaimana dimaklumi bahwa Desa merupakan Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat bardasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Republik Indonesia.
Untuk menunjang kelancaran
Pemerintahan desa perlu adanya dukungan yang ditunjang dengan sarana
dan prasarana yang memadai khususnya untuk menciptakan pelayanan yang
maksimal guna tercapainya iklim yang kondusif yang ditunjang dengan
sarana Sosial Pengentasan kemiskinan terutama untuk Masyarakat yang
Rumahnya Tidak Layak untuk dihuni demi masyarakat kami sejahtera.
Sehubungan hal tersebut diatas, kami
mengajukan usulan/permohonan Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak
Layak Huni.
B.
MAKSUD DAN TUJUAN
Proposal usulan/ permohonan Bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni dimaksudkan untuk meningkatkan Pelayanan kepada Masyarakat dalam mengatasi Pelayanan Sosial kepada masyarakat, di bidang Infrasturkutur Pemerintahan, bidang Pembangunan dan bidang Kemasyarakatan.
Sedangkan tujuan dibuatnya proposal ini adalah mensinergiskan kualitas mutu Pelayanan Pemerintah Desa secara refresentatif didukung dengan peningkatan Sumber Daya Manusia ( SDM ) Masyarakat Desa yang eksis khususnya kualitas dan kuantitas lingkungan Desa.
Proposal usulan/ permohonan Bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni dimaksudkan untuk meningkatkan Pelayanan kepada Masyarakat dalam mengatasi Pelayanan Sosial kepada masyarakat, di bidang Infrasturkutur Pemerintahan, bidang Pembangunan dan bidang Kemasyarakatan.
Sedangkan tujuan dibuatnya proposal ini adalah mensinergiskan kualitas mutu Pelayanan Pemerintah Desa secara refresentatif didukung dengan peningkatan Sumber Daya Manusia ( SDM ) Masyarakat Desa yang eksis khususnya kualitas dan kuantitas lingkungan Desa.
C. SASARAN
Sasaran usulan / permohonan Bantuan Rehabilitasi Soaial Rumah Tidak Layak Huni Desa Grogol perlu ditunjang antara lain :
- Untuk meningkatkan kualitas mutu Pelayanan Pemerintahan yang optimal.
- Banyaknya sarana dan prasarana sosial yang masih belum dipugar karena kemiskinan.
BAB
II
GAMBARAN UMUM
D. PROFIL
E. PROFIL PENDIDIKAN
F. PROFIL KESEHATAN
G. PROFIL EKONOMI
H. LEMBAGA-LEMBAGA YANG ADA DI DESA
GROGOL
BAB III
RENCANA KEGIATAN TAHUN 201
- BIDANG PEMERINTAHAN
- BIDANG PEMBANGUNAN3. BIDANG KEMASYARAKATAN
BAB IV
PENUTUP
Proposal Usulan/ permohonan Bantuan
Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni di Desa Grogol, merupakan
salah satu program pemerintah desa dalam rangka pelayanan kepada
masyarakat setempat di bidang Kesejahteraan Sosial
Pemerintah Desa Grogol beserta Lembaga
Kemasyarakatan Desa terlebih masyarakat Desa Grogol berharap kiranya
proposal yang telah kami susun ini mendapat tanggapan dan dijadikan
acuan untuk mendapatkan bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak
Huni dari Departemen Sosial Republik Indonesia.
Grogol, ..................201...
SUKEMI, S.Pd