Proposal Keserasian Sosial
PROPOSAL : PELAKSANAAN KEGIATAN KESERASIAN BERBASIS MASYARAKAT BAB I PEN...
https://pemdesgrogol.blogspot.com/2013/09/contoh-proposal-keserasian-sosial.html
PROPOSAL
: PELAKSANAAN KEGIATAN KESERASIAN
BERBASIS
MASYARAKAT
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Desa Grogol adalah salah satu
Desa di Kecamatan Kapetakan yang mempunyai luas wilayah 330
Km2.
Jumlah penduduk Desa Grogol sebanyak 6.449
jiwa yang terdiri dari 3.238
laki-laki dan 3.211
perempuan dengan jumlah kepala keluarga sebanyak 1.960
KK.
Batas-batas administratif
Pemerintahan Desa Grogol Kecamatan Kapetakan sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Desa Kapetakan
- Sebelah Timur : Desa Grogol dan Desa Pegagan Lor
- Sebelah Selatan : Desa Karangkendal
- Sebelah Barat : Desa Sibubut Kecamatan Gegesik
Dilihat dari Topografi dan
kontur tanah Desa Grogol Kecamatan Kapetakan secara umum berupa
daratan dan bukan pantai yang berada pada ketinggian antara 2,75 M
s/d 3 M diatas permukaan laut dengan suhu rata-rata berkisar antara
290 s/d
330 Celcius.
Desa Grogol terdiri dari IV (empat) Dusun, 6
(enam)
RW, dan 24
(dua puluh empat)
RT. Orbitasi dan waktu tempuh dari Ibu kota Kecamatan Kapetakan 2
Km dengan waktu tempuh 10
menit dan dari Ibu Kota Kabupaten Cirebon 25
Km dengan waktu tempuh 60
menit.
Permasalahan di Desa Grogol
yang terjadi di kalangan masyarakat sering adanya kecemburuan sosial
pada saat adanya bantuan baik berupa fisik maupun non fisik dalam hal
pemerataan, karena masyarakat masih kurang menyadari arti dari skala
prioritas. Sebagi contoh di bidang pembangunan di tiap dusun atau
blok, misalnya Peningkatan
Pengaspalan jalan
desa,
perbaikan saluran air, penyediaan sarana olahraga, dll.
Mengingat sangat terbatasnya
dana bantuan yang di alokasikan ke Desa, maka tidak semua blok yang
ada di desa bisa merata dalam pemberian sarana – sarana tersebut.
Akibat dari itu semua, maka sering terjadi perselisiahan antar warga,
dan konflik – konflik lainnya.
Dengan adanya Program
Keserasian Sosial
ini kami Forum Program
Keserasian Sosial ini
mencoba untuk menjembatani keinginan masyarakat dengan melakukan
identifikasi masalah yang sering menimbulkan perselisihan. sehingga
diharapkan dapat terbentuknya kondisi yang kondusif. Rasa saling
peduli dan gotong royong bisa tumbuh kembali, serta kesadaran
bersosial masyarakat semakin nampak.
- Dasar/ Landasan Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penaggulangan Bencana;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pengelolaan Bantuan Bencana;
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- Surat Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial RI Nomor 408/LJS/SKBS/KSM.107/2013 tertanggal 28 Juli 2013 perihal Pemantapan Tenaga Pendamping Keserasian Sosial Tahun 2013;
- Surat Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon Nomor 465/709A/Balinsos & PB tertanggal 28 Juli 2013, perihal Sosialisasi Program Keserasian Sosial dan Pembentukan Forum Keserasian Sosial.
- Maksud dan Tujuan
- Maksud
Dengan adanya Program
Keserasian Sosial ini sebagai upaya untuk mendorong dan memotivasi
masyarakat agar dapat berperan aktif secara swadaya, baik swadaya
materi maupun non materi dengan penuh kesadaran, dalam rangka
menciptakan rasa kebersamaan, semangat gotong royong, sehingga
terciptanya masyarakat yang harmonis.
- Tujuan
Membangun suasana kehidupan
bermasyarakat yang berkeserasian sosial atas inisiatif prakarsa diri
sendiri. Sehingga masyarakat mampu menggagas dengan melakukan rencana
dan membuat langkah-langkah, dan hasilnya dapat dirasakan oleh diri
sendiri maupun oleh orang lain.
BAB II
PELAKSANAAN KEGIATAN
- Nama Kegiatan
Berdasarkan hasil dari
musyawarah warga masyarakat Desa Grogol, rencana dari Program
Keserasian Sosial ini adalah sebagai berikut :
- Penetrasi Pengaspalan Jalan Desa.
2.
Maksud dan Tujuan
- Maksud
Dengan adanya Program
Keserasian Sosial ini sebagai upaya untuk mendorong dan memotivasi
masyarakat agar dapat berperan aktif secara swadaya, baik swadaya
materi maupun non materi dengan penuh kesadaran, dalam rangka
menciptakan rasa kebersamaan, semangat gotong royong, sehingga
terciptanya masyarakat yang harmonis.
- Tujuan
Membangun suasana kehidupan
bermasyarakat yang berkeserasian sosial atas inisiatif prakarsa diri
sendiri. Sehingga masyarakat mampu menggagas dengan melakukan rencana
dan membuat langkah-langkah, dan hasilnya dapat dirasakan oleh diri
sendiri maupun oleh orang lain.
3.
Manfaat Kegiatan
Manfaat
Kegiatan adalah sebagai upaya meningkatkan peran serta Masyarakat,
Swadaya dan Kesetiakawanan Sosial.
- Lokasi Kegiatan
- Penetrasi Jalan Desa dengan menggunakan Penetrasi antara lain :
- Blok 1 dan Blok 2 (RT 01 s/d RT 08).
- Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan Pembangunan
Pengaspalan
Jalan Desa, akan
dilaksanakan selama 45 hari kalender kerja, dengan dilakukan secara
periodik dan bergotong-royong antara masyarakat sehingga di harapkan
pembangunan selesai sesuai dengan jadwal waktu yang di rencanakan
dari Bulan Juli sampai dengan Bulan Desember 2013.
- Rencana Kegiatan
Kegiatan
penetrasi jalan di Dusun 1 dan Dusun 2 Desa Grogol yang dilaksanakan
secara gotong royong sebagai upaya menserasikan warga masyarakat di
lokasi tersebut agar bersedia dan dapat bertanggung jawab terhadap
upaya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat didesanya.
Kegiatannya
dilakukan bersumber dana dari APBN (bantuan dari program keserasian
sosial) dan Swadaya masyarakat setempat sehingga Keserasian Sosial
dapat terwujud.
Rencana
pelaksanaan kegiatannya dilakukan sesuai dengan jadwal kegiatan yang
sudah dibuat oleh forum Keserasian sosial desa Grogol kecamatan
Kapetakan Kabupaten Cirebon.
- Pelaksana Kegiatan
Pelaksana
Kegiatan adalah Forum Keserasian Sosial Desa Grogol Kecamatan
Kapetakan Kabupaten Cirebon.
- Sumber Kegiatan
Sumber
Kegiatan Keserasian Sosial Berbasis Masyarakat merupakan yang
dilakukan secara Gotong royong yang berlokasi di Dusun 1 dan Dusun 2
yang bersumber dari APBN dan Swadaya Masyarakat dengan Rincian RAB
terlampir.
NO
|
JENIS
KEGIATAN
|
ALOKASI
ANGGARAN
|
JUMLAH
TOTAL
|
||
APBN
|
APBD
|
SWADAYA
|
|||
1.
|
Penetrasi
Pengaspalan
Jalan Desa
|
70 %
|
-
|
30 %
|
100 %
|
- Dukungan Warga
Bahwa
Kegiatan Keserasian Sosial yang berlokasi di Dusun 1 dan Dusun 2 yang
dilaksanakan secara Gotong royong dan swadaya oleh Masyarakat sebagai
bentuk manifestasi dari Kestiakawanan dan Keserasian Sosial.
- Keadaan Existing photo 0 %
- Penetrasi Jalan Desa di Dusun 1 dan Dusun 2
Desa
GROGOL
Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon
- Jadwal Kegiatan
Jadwal
kegiatan penetrasi Jalan desa Grogol dilaksanakan dalam waktu 45 hari
minggu ke-3 bulan September 2013 sesuai jadwal terlampir.
BAB III
PENUTUP
Demikian Proposal Pengajuan
Kegiatan Forum Program
Keserasian Sosial
Desa Grogol Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon dibuat, besar
harapan kami agar Bapak mengabulkan ajuan ini dikarenakan kami
berkeyakinan bahwasannya bantuan yang Bapak berikan dapat bermanfaat
bagi Masyarakat Desa Grogol pada umumnya.
Atas perhatian dan terkabulnya
Proposal Kegiatan, kami atas nama masyarakat Desa Grogol mengucapkan
beribu-ribu terima kasih semoga apa yang Bapak berikan dapat
dijadikan oleh Allah SWT
sebagai tabungan
amal jariyah. Amin Ya Robbal Allamin.
Grogol,....................2013
Forum
Keserasian Sosial
Desa Grogol
YASIN
SYUHADA
Ketua