Pembagian Tunjangan Imam Musholla Dan Masjid

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggun...

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, dana desa di tahun 2017 ini digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa bidang Pembangunan infrastruktur Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Berkaitan dengan Pemberdayaan Masyarakat Desa, hari ini jumat (03/11/2017) Kuwu Grogol memberikan tunjangan ke sejumlah 25 Imam Musholla dan Masjid dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2017.



Related

Kegiatan Desa 3536594970923513176

Follow Us

Terpopuler

Terbaru

item