Perda Tentang Pemerintah Desa dan BPD Segera Disahkan

Bupati Cirebon bersama Peserta Musyawarah CIREBON – Polemik antara bupati, Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon dan Forum Komunikasi Kuwu ...

Bupati Cirebon bersama Peserta Musyawarah
CIREBON – Polemik antara bupati, Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon dan Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) terkait masa jabatan kepala desa berakhir Sabtu (24/1) malam. Ketiga elemen tersebut bertemu di pendopo Jalan Kartini 1, sepakat untuk menaati undang-undang.

FKKC bersama puluhan anggotanya bertemu dengan Bupati Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi, didampingi Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon Aan Setiawan SSi, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs H Rahmat Sutrisno MSi, Staf Ahli Bupati Hendra Nirmala SSos MSi, perwakilan BPMPD dan Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon. Dalam pertemuan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan yang harus dipenuhi ketiga belah pihak. Yakni menyutujui masa jabatan 6 tahun. Kemudian pengajuan usulan 8 tahun kepada pemerintah pusat, dan segera merealisasikan alokasi dana desa (ADD).

Menurut Sunjaya, raperda tentang pemerintah desa dan BPD harus segera disahkan. Mengingat para kuwu yang tergabung dalam FKKC telah sepakat jika masa jabatannya mengikuti ketentuan Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni 6 tahun. “Alhamdulillah, tadi (kemarin, red) kita sudah sepakat, mudah-mudahan ini awal yang baik bagi kita semua,” tuturnya kepada Radar.
Kemudian untuk usulan FKKC tentang masa jabatan kuwu 8 tahun, Sunjaya menyatakan, akan mengawal secara bersama-sama ke DPR-RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. “Tidak hanya masa jabatan, kita juga akan konsultasi mengenai penjabat kuwu non PNS,” imbuhnya.

Terkait dengan ADD, Sunjaya mengatakan, Pemerintah Kabupaten Cirebon sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp151 miliar ditambah dari pusat sebesar Rp82 miliar lebih. Karena itu Sunjaya mengimbau kepada desa untuk segera membuat rancangan pembangunan. Sehingga saat raperda tentang pemerintah desa dan BPD itu disahkan, dana yang diperuntukkan untuk pembangunan desa bisa segera dicairkan. “Semua itu untuk kepentingan pembangunan desa,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, pihaknya merasa bangga bisa melakukan pertemuan dengan para kuwu. Hal ini menandakan segala pertentangan dan berbedaan pendapat antara bupati dan kuwu yang berkembang selama ini akhirnya menemui titik temu. “Para kuwu ternyata anak-anak yang baik, begitu pula saya selaku orang tua untuk mengedepankan berperilaku baik. Walaupun mungkin, sesekali anak nakal pasti ada. Tapi, sekarang sudah menjadi anak yang baik, mudah-mudahan menjadi anak-anak yang salih dan salihah,” ucapnya sambil disambut meriah para kuwu.

Sementara Ketua FKKC H Moh Charkim akhirnya menyadari, jika tidak ada manusia yang sempurna. Dari hasil diskusi dengan rekan-rekan kuwu se-Kabupaten Cirebon ditambah hasil keliling ke sejumlah perwakilan kuwu-kuwu, menghasilkan kesimpulan untuk sepakat bersama-sama dengan bupati membangun Kabupaten Cirebon ke arah yang lebih baik. “Akhirnya malam ini (kemarin malam, red) kita bisa bertemu dengan Bupati untuk menjadikan keluarga yang harmonis antara pemimpin desa dan daerah,” cetusnya.

Selanjutnya, sesuai dengan kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon, apa yang diusulkan FKKC mengenai perpanjangan masa jabatan kuwu akan dikawal bersama-sama. “Mudah-mudahan usulan kami diterima, kalau tidak kita pun harus legowo,” imbuhnya.
Kuwu Desa Bungko, Kecamatan Kapetakan ini juga mengimbau kepada rekan-rekan kuwu yang hadir dalam pertemuan tersebut untuk menyampaikan hasilnya kepada yang lain, yang berhalangan hadir. “Saya jamin, ketua FKKC tidak ada apa-apa dalam hal konsolidasi malam hari ini. Kenapa ketua FKKC ini luluh, karena kuwu ingin konsisten membangun Kabupaten Cirebon ke arah yang lebih baik,” bebernya.

Di tempat yang sama, Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon Aan Setiawan SSi menyambut baik pertemuan tersebut. Karena salah satu poin yang krusial dalam pembahasan raperda tentang pemerintah desa dan BPD sudah terjadi kesepakatan. Yakni masa jabatan kuwu tetap 6 tahun sesuai dengan undang-undang. “Insya Allah, dalam waktu dekat kita bisa segera sahkan raperda tentang pemerintah desa dan BPD menjadi perda,” ungkapnya.

Terkait kepastian waktu pengesahan perda, pihaknya masih menunggu tentang pembahasan akhir anggaran tahun 2015. Karena menyangkut anggaran untuk desa. Jangan sampai peraturan tengtang desanya disahkan, tapi anggarannya masih belum final, dikhawatirkan akan menjadi masalah baru. “Dana untuk ADD dan proses pemilihan kuwu informasi terakhir dari banggar sudah fix. Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa diparipurnakan,” pungkasnya. (Kadarusman)

Sumber : www.radarcirebon.com

Related

Kab. Cirebon 5897268657547219721

Follow Us

Terpopuler

Terbaru

item