Perda Tentang Pemerintah Desa dan BPD Segera Disahkan
Bupati Cirebon bersama Peserta Musyawarah CIREBON – Polemik antara bupati, Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon dan Forum Komunikasi Kuwu ...
https://pemdesgrogol.blogspot.com/2015/01/perda-tentang-pemerintah-desa-dan-bpd.html
Bupati Cirebon bersama Peserta Musyawarah |
FKKC bersama puluhan anggotanya bertemu dengan Bupati Drs H Sunjaya
Purwadisastra MM MSi, didampingi Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon
Aan Setiawan SSi, Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan
Rakyat Drs H Rahmat Sutrisno MSi, Staf Ahli Bupati Hendra Nirmala SSos
MSi, perwakilan BPMPD dan Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon.
Dalam pertemuan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan yang harus
dipenuhi ketiga belah pihak. Yakni menyutujui masa jabatan 6 tahun.
Kemudian pengajuan usulan 8 tahun kepada pemerintah pusat, dan segera
merealisasikan alokasi dana desa (ADD).
Menurut Sunjaya, raperda tentang pemerintah desa dan BPD harus segera
disahkan. Mengingat para kuwu yang tergabung dalam FKKC telah sepakat
jika masa jabatannya mengikuti ketentuan Undang-undang No 6 Tahun 2014
tentang Desa, yakni 6 tahun. “Alhamdulillah, tadi (kemarin, red) kita sudah sepakat, mudah-mudahan ini awal yang baik bagi kita semua,” tuturnya kepada Radar.
Kemudian untuk usulan FKKC tentang masa jabatan kuwu 8 tahun, Sunjaya
menyatakan, akan mengawal secara bersama-sama ke DPR-RI dan Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. “Tidak hanya masa
jabatan, kita juga akan konsultasi mengenai penjabat kuwu non PNS,”
imbuhnya.
Terkait dengan ADD, Sunjaya mengatakan, Pemerintah Kabupaten Cirebon
sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp151 miliar ditambah dari pusat
sebesar Rp82 miliar lebih. Karena itu Sunjaya mengimbau kepada desa
untuk segera membuat rancangan pembangunan. Sehingga saat raperda
tentang pemerintah desa dan BPD itu disahkan, dana yang diperuntukkan
untuk pembangunan desa bisa segera dicairkan. “Semua itu untuk
kepentingan pembangunan desa,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, pihaknya merasa bangga bisa melakukan
pertemuan dengan para kuwu. Hal ini menandakan segala pertentangan dan
berbedaan pendapat antara bupati dan kuwu yang berkembang selama ini
akhirnya menemui titik temu. “Para kuwu ternyata anak-anak yang baik,
begitu pula saya selaku orang tua untuk mengedepankan berperilaku baik.
Walaupun mungkin, sesekali anak nakal pasti ada. Tapi, sekarang sudah
menjadi anak yang baik, mudah-mudahan menjadi anak-anak yang salih dan
salihah,” ucapnya sambil disambut meriah para kuwu.
Sementara Ketua FKKC H Moh Charkim akhirnya menyadari, jika tidak ada
manusia yang sempurna. Dari hasil diskusi dengan rekan-rekan kuwu
se-Kabupaten Cirebon ditambah hasil keliling ke sejumlah perwakilan
kuwu-kuwu, menghasilkan kesimpulan untuk sepakat bersama-sama dengan
bupati membangun Kabupaten Cirebon ke arah yang lebih baik. “Akhirnya
malam ini (kemarin malam, red) kita bisa bertemu dengan Bupati untuk menjadikan keluarga yang harmonis antara pemimpin desa dan daerah,” cetusnya.
Selanjutnya, sesuai dengan kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten
Cirebon, apa yang diusulkan FKKC mengenai perpanjangan masa jabatan kuwu
akan dikawal bersama-sama. “Mudah-mudahan usulan kami diterima, kalau
tidak kita pun harus legowo,” imbuhnya.
Kuwu Desa Bungko, Kecamatan Kapetakan ini juga mengimbau kepada
rekan-rekan kuwu yang hadir dalam pertemuan tersebut untuk menyampaikan
hasilnya kepada yang lain, yang berhalangan hadir. “Saya jamin, ketua
FKKC tidak ada apa-apa dalam hal konsolidasi malam hari ini. Kenapa
ketua FKKC ini luluh, karena kuwu ingin konsisten membangun Kabupaten
Cirebon ke arah yang lebih baik,” bebernya.
Di tempat yang sama, Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon Aan
Setiawan SSi menyambut baik pertemuan tersebut. Karena salah satu poin
yang krusial dalam pembahasan raperda tentang pemerintah desa dan BPD
sudah terjadi kesepakatan. Yakni masa jabatan kuwu tetap 6 tahun sesuai
dengan undang-undang. “Insya Allah, dalam waktu dekat kita bisa segera sahkan raperda tentang pemerintah desa dan BPD menjadi perda,” ungkapnya.
Terkait kepastian waktu pengesahan perda, pihaknya masih menunggu
tentang pembahasan akhir anggaran tahun 2015. Karena menyangkut anggaran
untuk desa. Jangan sampai peraturan tengtang desanya disahkan, tapi
anggarannya masih belum final, dikhawatirkan akan menjadi masalah baru.
“Dana untuk ADD dan proses pemilihan kuwu informasi terakhir dari
banggar sudah fix. Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa diparipurnakan,” pungkasnya. (Kadarusman)
Sumber : www.radarcirebon.com