PERDES Perubahan APBDes Tahun 2017
KUWU GROGOL KECAMATAN KAPETAKAN KABUPATEN CIREBON PERATURAN DESA GROGOL NOMOR : 04 TAHUN 2017 T E N T A N G PERUBAHAN...
https://pemdesgrogol.blogspot.com/2017/09/perdes-perubahan-apbdes-tahun-2017.html
KUWU GROGOL
KECAMATAN
KAPETAKAN KABUPATEN CIREBON
PERATURAN DESA GROGOL
NOMOR : 04 TAHUN
2017
T E N T A N G
PERUBAHAN PERATURAN DESA GROGOL NOMOR 02 TAHUN
2017
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2017
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
KUWU
GROGOL,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 34
ayat (1) butir c Peraturan Bupati Cirebon Nomor 25
Tahun 2015 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa, dalam
hal terjadi penambahan dan / atau pengurangan dalam pendapatan desa pada
tahun berjalan;
|
||||||||
b.
|
Bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
|
||||||||||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa Grogol Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes) menjadi Peraturan
Desa Grogol tentang Perubahan
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017;
|
||||||||||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
|
||||||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
|
||||||||||
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5657);
|
||||||||||
4.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
|
||||||||||
5.
|
Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
|
||||||||||
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5694);
|
||||||||||
7.
|
Peraturan
Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
288);
|
||||||||||
8.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMA.07/2015
Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan,
Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 684);
|
||||||||||
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
111 Tahun 2014 tentang
Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2091);
|
||||||||||
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
|
||||||||||
11.
|
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman
Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
|
||||||||||
12.
|
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daera Tertinggal,
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 1934);
|
||||||||||
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
di Desa dan Kelurahan (Lembaran
Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2013 Nomor 3 Seri E.3);
|
||||||||||
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten
Cirebon Nomor 10 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2015 Nomor 10
Seri A.4);
|
||||||||||
15.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2015 Nomor 2 Seri E.1);
|
||||||||||
16.
|
Peraturan Bupati Cirebon
Nomor 144 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2015 Nomor
114 Seri A.7 );
|
||||||||||
17.
|
Peraturan Bupati Cirebon Nomor 11
Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Desa
(Berita Daerah Kabupaten
Cirebon Tahun 2015 Nomor 11 Seri E.8);
|
||||||||||
18.
|
Peraturan Bupati Cirebon Nomor 25 Tahun 2015 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten
Cirebon Tahun 2015 Nomor 25 Seri E.20);
|
||||||||||
19.
|
Peraturan Bupati Cirebon Nomor 99
Tahun 2015
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa serta Rancangan Peraturan Kuwu tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa di Kabupaten Cirebon (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2015
Nomor 99 Seri E.94);
|
||||||||||
20.
|
Peraturan Bupati Cirebon Nomor 138 Tahun 2015 tentang Alokasi Dana Desa Tahun 2017 (Berita
Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 138 Tahun 2015 Seri E.123);
|
||||||||||
21.
|
Peraturan Bupati Cirebon
Nomor 139 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa
setiap Desa Di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2015 Nomor
139, Seri E. 124);
|
||||||||||
22.
|
Peraturan Bupati Cirebon
Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengaslokasian Bagian
Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten
Cirebon Tahun 2017 Nomor 20, Seri E.);
|
||||||||||
23.
|
Peraturan Desa Grogol Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon
Nomor 02 Tahun 2017
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Desa Grogol Tahun 2016
Nomor 05 Seri. A.1);
|
||||||||||
Memperhatikan :
|
Keputusan Camat
Kapetakan Nomor : 142/ Kep. 13 – Pem./ 2017
Tanggal 28 Agustus 2017 tentang Hasil Evaluasi
Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa Grogol Tahun Anggaran 2017.
|
||||||||||
Dengan Kesepakatan
Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA GROGOL
Dan
KUWU GROGOL
MEMUTUSKAN
|
|||||||||||
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA GROGOL TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN
ANGGARAN 2017
|
|||||||||
Pasal 1
Anggaran Pendapatan Desa Tahun Anggaran 2017 semula
sebesar Rp. 1.488.925.500,- Bertambah sebesar Rp. 15.000.000,- sehingga menjadi sebesar Rp. 1.503.925.500, dengan rincian
sebagai berikut :
|
|||||||||||
1.
|
Pendapatan Desa
|
Rp.
|
1.488.925.500,-
|
||||||||
2.
|
Bertambah
|
Rp.
|
18.624.200,-
|
||||||||
3.
|
Pedapatan
Desa Setelah Perubahan
|
Rp.
|
1.507.549.700,-
|
||||||||
Pasal 2
Belanja Desa Tahun Anggaran 2017
semula sebesar Rp. 1.454.600.500,- Bertambah
sebesar Rp. 22.124.200,- sehingga menjadi sebesar Rp. 1.476.724.700,-
dengan rincian sebagai berikut :
|
|||||||||||
1.
|
a.
|
Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa
|
Rp.
|
419.842.000,-
|
|||||||
b.
|
Bertambah /
Berkurang
|
Rp.
|
3.624.200,-
|
||||||||
c.
|
Belanja setelah Perubahan
|
Rp.
|
423.466.200,-
|
||||||||
2.
|
a.
|
Belanja
Bidang Pembangunan
|
Rp.
|
746.059.800,-
|
|||||||
b.
|
Bertambah /
Berkurang
|
Rp.
|
15.500.000,-
|
||||||||
c.
|
Belanja setelah Perubahan
|
Rp.
|
761.559.800,-
|
||||||||
3.
|
a.
|
Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan setelah Perubahan
|
Rp.
|
8.600.000,-
|
|||||||
b.
|
Bertambah / Berkurang
|
Rp.
|
0,-
|
||||||||
c.
|
Belanja setelah Perubahan
|
Rp.
|
8.600.000,-
|
||||||||
4.
|
a.
|
Bidang
Pemberdayaan Masyarakat
|
Rp.
|
280.098.700,-
|
|||||||
b.
|
Berkurang / Bertambah
|
Rp.
|
3.000.000,-
|
||||||||
c.
|
Belanja setelah Perubahan
|
Rp.
|
283.098.700,-
|
||||||||
5.
|
a.
|
Belanja Bidang Tak Terduga
|
Rp.
|
…………………,-
|
|||||||
b.
|
Bertambah / Berkurang
|
Rp.
|
…………………,-
|
||||||||
c.
|
Belanja setelah Perubahan
|
Rp.
|
…………………,-
|
||||||||
6.
|
a.
|
Jumlah
Belanja
Desa
|
Rp.
|
1.454.600.500,-
|
|||||||
b.
|
Bertambah
|
Rp.
|
22.124.200,-
|
||||||||
c.
|
Belanja setelah Perubahan
|
Rp.
|
1.476.724.700,-
|
||||||||
Surplus
/ Defisit
|
Rp.
|
30.825.000,-
|
|||||||||
Pasal 3
Belanja
Pembiayaan Desa Tahun Anggaran 2017 semula sebesar Rp. 15.675.000,-
Bertambah sebesar Rp. 3.500.000,-
sehingga menjadi sebesar Rp. 19.175.000,- , dengan rincian sebagai berikut :
|
|||||||||||
1.
|
a.
|
Penerimaan Pembiayaan
|
Rp.
|
15.675.000,-
|
|||||||
b.
|
Bertambah / Berkurang
|
Rp.
|
3.500.000,-
|
||||||||
c.
|
Belanja setelah Perubahan
|
Rp.
|
19.175.000,-
|
||||||||
2.
|
a.
|
Pengeluaran Pembiayaan
|
Rp.
|
50.000.000,-
|
|||||||
b.
|
Berkurang
|
Rp.
|
0,-
|
||||||||
c.
|
Belanja
setelah Perubahan
|
Rp.
|
50.000.000,-
|
||||||||
Selisih
Pembiayaan ( 1 – 2 )
Sisa
lebih pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan
(Surplus/Defisit
+ Selisih Pembiayaan)
|
Rp.
Rp.
|
(30.825.000,-)
0,-
|
|||||||||
Pasal 4
|
|||||||||||
Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa sebagaimana dimaksud, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
|
|||||||||||
Pasal 5
|
|||||||||||
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
|
|||||||||||
Pasal 6
|
|||||||||||
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan
Desa ini dalam Lembaran Desa Grogol.
|
|||||||||||
Ditetapkan Di
|
:
|
Grogol
|
|||||||||
Pada Tanggal
|
:
|
4 September 2017
|
|||||||||
KUWU GROGOL,
SUKEMI, S.Pd
|