PERDES Perubahan APBDes Tahun 2017

KUWU GROGOL KECAMATAN KAPETAKAN KABUPATEN CIREBON PERATURAN DESA GROGOL NOMOR : 04 TAHUN 2017 T E N T A N G PERUBAHAN...



KUWU GROGOL
KECAMATAN KAPETAKAN KABUPATEN CIREBON

PERATURAN DESA GROGOL

NOMOR : 04 TAHUN 2017

T E N T A N G

PERUBAHAN PERATURAN DESA GROGOL NOMOR 02 TAHUN 2017
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KUWU GROGOL,


Menimbang
:
a.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) butir c  Peraturan Bupati Cirebon Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dalam hal terjadi penambahan dan / atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan;



b.
Bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah  dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;



c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b  perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa Grogol Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) menjadi Peraturan Desa Grogol tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017;

Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);



2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);



3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang   Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);



4.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);



5.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang  Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015  Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);



6.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);



7.
Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 288);



8.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMA.07/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 684);



9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang  Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);



10.   
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang  Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);



11.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);



12.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daera Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1934);



13.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon  Tahun 2013 Nomor 3 Seri E.3);



14.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 10 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2015 Nomor 10 Seri A.4);



15.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2015                                  tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2015 Nomor 2 Seri E.1);



16.
Peraturan Bupati Cirebon Nomor 144 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2015 Nomor 114 Seri A.7 );



17.
Peraturan Bupati Cirebon Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Desa (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2015 Nomor 11 Seri E.8);



18.
Peraturan Bupati Cirebon Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2015 Nomor 25 Seri E.20);



19.
Peraturan Bupati Cirebon Nomor 99 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta Rancangan Peraturan Kuwu tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Cirebon (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2015 Nomor 99 Seri E.94);



20.
Peraturan Bupati Cirebon Nomor 138 Tahun 2015  tentang Alokasi Dana Desa Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 138 Tahun 2015 Seri E.123);



21.
Peraturan Bupati Cirebon Nomor 139 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2015 Nomor 139, Seri E. 124);



22.
Peraturan Bupati Cirebon Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengaslokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2017 Nomor 20, Seri E.);



23.
Peraturan Desa Grogol Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Nomor 02  Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun  Anggaran 2017 (Lembaran Desa Grogol Tahun 2016 Nomor 05 Seri. A.1);

Memperhatikan   :
Keputusan Camat Kapetakan  Nomor : 142/ Kep. 13 – Pem./ 2017 Tanggal 28 Agustus 2017 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Grogol Tahun Anggaran 2017.



Dengan Kesepakatan Bersama
           
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GROGOL

Dan

KUWU GROGOL


MEMUTUSKAN 

Menetapkan
:
PERATURAN DESA GROGOL TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2017


Pasal 1

Anggaran Pendapatan Desa Tahun Anggaran 2017 semula sebesar Rp. 1.488.925.500,- Bertambah sebesar Rp. 15.000.000,- sehingga menjadi sebesar Rp. 1.503.925.500, dengan rincian sebagai berikut :


1.
Pendapatan Desa
Rp.
1.488.925.500,-

2.
Bertambah
Rp.
18.624.200,-

3.
Pedapatan Desa Setelah Perubahan
Rp.
1.507.549.700,-


Pasal 2

Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 semula sebesar Rp. 1.454.600.500,- Bertambah sebesar Rp. 22.124.200,- sehingga menjadi sebesar Rp. 1.476.724.700,- dengan rincian sebagai berikut :


1.
a.
Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa

Rp.

419.842.000,-


b.
Bertambah / Berkurang
Rp.
  3.624.200,-


c.
Belanja setelah Perubahan
Rp.
423.466.200,-


2.
a.
Belanja Bidang Pembangunan
Rp.
746.059.800,-


b.
Bertambah / Berkurang
Rp.
15.500.000,-


c.
Belanja setelah Perubahan
Rp.
761.559.800,-







3.
a.
Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan setelah Perubahan

Rp.

8.600.000,-


b.
Bertambah / Berkurang
Rp.
0,-


c.
Belanja setelah Perubahan
Rp.
8.600.000,-


4.
a.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp.
280.098.700,-


b.
Berkurang / Bertambah
Rp.
3.000.000,-


c.
Belanja setelah Perubahan
Rp.
283.098.700,-


5.
a.
Belanja Bidang Tak Terduga
Rp.
…………………,-


b.
Bertambah / Berkurang
Rp.
…………………,-


c.
Belanja setelah Perubahan
Rp.
…………………,-


6.
a.
Jumlah Belanja Desa
Rp.
1.454.600.500,-


b.
Bertambah
Rp.
22.124.200,-


c.
Belanja setelah Perubahan
Rp.
1.476.724.700,-



Surplus / Defisit
Rp.
30.825.000,-




Pasal 3

Belanja Pembiayaan Desa Tahun Anggaran 2017 semula sebesar Rp. 15.675.000,- Bertambah sebesar Rp. 3.500.000,- sehingga menjadi sebesar Rp. 19.175.000,- , dengan rincian sebagai berikut  :


1.
a.
Penerimaan Pembiayaan
Rp.
15.675.000,-


b.
Bertambah / Berkurang
Rp.
3.500.000,-


c.
Belanja setelah Perubahan
Rp.
19.175.000,-


2.
a.
Pengeluaran Pembiayaan
Rp.
50.000.000,-


b.
Berkurang
Rp.
0,-


c.
Belanja setelah Perubahan
Rp.
50.000.000,-


Selisih Pembiayaan ( 12 )

Sisa lebih pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan
(Surplus/Defisit + Selisih Pembiayaan)
Rp.

Rp.
(30.825.000,-)

0,-



Pasal 4


Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.



Pasal 5


Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.


Pasal 6


Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini  dalam Lembaran Desa Grogol.






Ditetapkan  Di
:
Grogol


Pada   Tanggal
:
4  September 2017





KUWU GROGOL,





SUKEMI, S.Pd

Related

APBDesa 3036856147900827953

Follow Us

Terpopuler

Terbaru

item