PERDES APBDes Tahun 2017

KUWU GROGOL KECAMATAN KAPETAKAN KABUPATEN CIREBON PERATURAN DESA GROGOL NOMOR  : 02  TAHUN  2017 T E N T A N G AN...



KUWU GROGOL KECAMATAN KAPETAKAN
KABUPATEN CIREBON


PERATURAN DESA GROGOL
NOMOR  : 02  TAHUN  2017


T E N T A N G
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                                                     KUWU GROGOL,                    

Menimbang
:
a.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Bupati Cirebon Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dalam hal hasil                       Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa telah sesuai dengan Kepentingan Umum dan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, Kuwu menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa paling lama 7 (tujuh) hari setelah hasil Evaluasi diterima;


b.
Bahwa Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah  dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;


c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf  a dan huruf b  perlu menetapkan Peraturan Desa Kapetakan Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);


2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014                Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);


3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);


4.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara                  Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);


5.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014                 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang               Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);


6.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22              Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);


7.
Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara             Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 288);


8.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMA.07/2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 684);


9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia        Nomor 111 Tahun 2014 tentang  Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);


10.  
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia         Nomor 113 Tahun 2014 tentang  Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);


11.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah                     Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia                 Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia                 Tahun 2015 Nomor 158);


12.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah                     Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia                 Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1934);


13.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat                                   Nomor 9 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017     (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017 Nomor 9 Seri A);


14.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 102 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 102 Seri A);


15.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon                                   Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan                             Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon                Tahun 2013 Nomor 3 Seri E.3);


16.
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon                                  Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan                              Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2015 Nomor 2 Seri E.1);


17.

Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14  Tahun 2016  tentang  Anggaran  Pendapatan  dan  Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017           (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2016 Nomor 14 Seri A.3)


18.
Peraturan Bupati Cirebon Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Desa (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2015 Nomor 11 Seri E.8);


19.
Peraturan Bupati Cirebon Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2015 Nomor 25 Seri E.20);


20.
Peraturan Bupati Cirebon Nomor 99 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta Rancangan Peraturan Kuwu tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Cirebon (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2015 Nomor 99 Seri E.94);


21.
Peraturan Bupati Cirebon Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perencanaan Pembangunan Desa (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 54 Tahun 2016 Seri E.37);


22.
Peraturan Bupati Cirebon Nomor 96 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Desa Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 96 Tahun 2016 Seri E.41);


23.
Peraturan Bupati Cirebon Nomor 97 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2017 Nomor 97, Seri E. 42);


24.
Peraturan Bupati Cirebon Nomor 98 Tahun 2016 tentang Bantuan Program kepada Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2017 Nomor 98, Seri E. 43);


25.
Peraturan Bupati Cirebon Nomor 106 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2016 Nomor 106 Seri A.7).

Memperhatikan
:
Keputusan Camat Kapetakan Nomor :142/Kep.13-Pem./ 2017 tanggal 15 Februari 2017 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Grogol Nomor 02 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017;


Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GROGOL
dan
KUWU GROGOL,
MEMUTUSKAN

Menetapkan
:
PERATURAN DESA GROGOL TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2017
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017 dengan rincian sebagai berikut :

1.
Pendapatan Desa
Rp.
1.488.925.500

a.     Hasil sewa/ pelelangan Tanah Kas Desa
Rp. 10.000.000


b.     Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang sah
Rp. -


c.     Dana Desa
Rp. 885.983.500


d.     Bagian dari hasil pajak & retribusi  Daerah Kabupaten Cirebon
Rp. 36.026.000


e.     Alokasi Dana Desa
Rp. 391.916.000


f.      Bantuan Keuangan propinsi
Rp. 165.000.000


g.     Bantuan Keuangan Kabupaten
Rp. -

2.
Belanja Desa



a.
Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, dengan perincian sebagai berikut :
Rp.
419.842.000


-
Bantuan Keuangan
Rp.
15,000.000



-
Alokasi Dana Desa
Rp.
358.816.000



-
Pendapatan Asli Desa
Rp.
10.000.000



-
Retribusi Pajak
Rp.
36.026.000



b.
Bidang Pembangunan, dengan perincian sebagai berikut :
Rp.
746.059.800


-
Dana Desa (DD)
Rp.
580.384.800



-
Bantuan Keuangan
Rp.
165.675.000



-
Alokasi Dana Desa
Rp.




-
Pendapatan Asli Desa
Rp.



c.
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, dengan perincian sebagai berikut :
Rp.
8.600.000


-
Bantuan Keuangan
Rp.




-
Alokasi Dana Desa
Rp.
8.600.000



-
Pendapatan Asli Desa
Rp.



d.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dengan perincian sebagai berikut :
Rp.
280.098.700


-
Dana Desa (DD)
Rp.
255.598.700



-
Bantuan Keuangan
Rp.




-
Alokasi Dana Desa
Rp.
24.500.000



-
Pendapatan Asli Desa
Rp.



e.
Bidang Tak Terduga, dengan perincian sebagai berikut :
Rp.




-
Bantuan Keuangan
Rp.




-
Pendapatan Asli Desa
Rp.



Jumlah Belanja
Rp.
1.454.600.500

Surplus / Defisit
Rp.
34.325.000




3.
Pembiayaan Desa
Rp.
(-34.325.000)


a.
Penerimaan Pembiayaan
-        Silpa Tahun Sebelumnya
Rp.
Rp.
15.675.000
15.675.000


b.
Pengeluaran Pembiayaan
Rp.
50.000.000


Selisih Pembiayaan ( a – b )
Rp.
(-34.325.000)

Sisa lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
(Surplus/Defisit + Selisih Pembiayaan)


Rp.
0,-
Pasal 2

Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 3

Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 4

Kuwu  menetapkan Peraturan Kuwu dan/atau Keputusan Kuwu guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.

Pasal 5

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini  dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.




Ditetapkan  Di
:
Grogol


Pada   Tanggal
:
20  Februari 2017





KUWU GROGOL




SUKEMI, S.Pd

Related

APBDesa 6529260548992566695

Follow Us

Terpopuler

Terbaru

item