Sejarah Demokrasi di Tingkat Desa
Terdesak oleh waktu yang semakin mepet, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Cirebon akhirnya menepati janjinya untuk segera m...
https://pemdesgrogol.blogspot.com/2015/03/sejarah-demokrasi-di-tingkat-desa.html
Terdesak oleh waktu yang semakin mepet, Panitia Khusus (Pansus)
II DPRD Kabupaten Cirebon akhirnya menepati janjinya untuk segera
membahas Raperda tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
(BPD).
Bersama Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah
Desa (BPMPD) Kabupaten Cirebon, Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan
Setda Kabupaten Cirebon. Pansus II yang dipimpin oleh Aan Setiawan SSi
memulai pembahasan raperda yang akan dijadikan landasan hukum Pemerintah
Kabupaten Cirebon menyelenggarakan pemilihan kuwu secara serentak.
Pembahasan raperda yang menjadi usulan eksekutif ini menjadi momentum
bersejarah bagi perjalanan demokrasi di level desa. Pasalnya, sejak
diterbitkannya UU 6/2014 tentang desa yang kemudian menyusul Peraturan
Pemerintah 43/2014, raperda tentang desa dan BPD ini akan menjadi acuan
pelaksanaan aturan tersebut di tingkat kabupaten.
Moratorium pemilihan kuwu, diapastikan berakhir tahun depan dan susah
ada 106 desa yang siap melaksanakan pilwu serentak. Berdasarkan data
yang dikeluarkan BPMPD Kabupaten Cirebon, sampai dengan bulan desember
2014 ini ada 97 desa yang tidak memiliki kuwu definitif. Kemudian,
sampai dengan pertengahan 2015 mendatang, angka tersebut terus bertambah
sampai dengan 106 desa.
“Artinya, tahun 2015 pasca raperda tentang pemerintahan desa dan BPD
ini disahkan menjadi perda, akan ada 106 desa yang akan mengikuti proses
pemilihan kuwu secara serentak,” ujar Kepala BPMPD Kabupaten Cirebon H
Surkiyah SSos MM, melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan Drs
Adang Kurnida sebelum berangkat menuju kantor DPRD untuk mengikuti rapat
pembahasan raperda dengan Pansus II.
Tentu saja, pembahasan RAPERDA INI SEBAGAI SALAH SAtu upaya
pemerintah dan DPRD dalam menyiapkan perangkat hukum pelaksaan pemilihan
kuwu secara serentak, sesuai dengan amanat perundang-undangan dan
peraturan pemerintah.
“Kami ingin taat azas, pemilihan kuwu serentak bisa dilaksanakan
setelah daerah membuat peraturannya (perda). Makanya, Kabupaten Cirebon
belum berani menyelenggarakan pilwu serentak, karena kita tidak mau
produk kita dibatalkan manakala aturan mainnya bertentangan dengan
undang-undang,” papar anggota Pansus II, Supirman SH usai rapat
pembahasan.
Selain menyiapkan perangkat aturan, Pemerintah Kabupaten Cirebon juga
sudah menyiapkan anggaran pelaksanaan pemilu serentak yang rencananya
seluruh biaya pemilihan kuwu akan ditanggung oleh APBD Kabupaten
Cirebon. “Kami sudah menyiapkan bantuan keuangan sebesar Rp4,7 miliar
lebih guna menyukseskan pelaksaan pemilihan kuwu secara serentak pada
tahap pertama, “ kata Kabag Keuangan Setda Kabupaten Cirebon Tambak M
Sholeh, melalui Kasubag Anggaran Asep Kurnia.
Dijelaskan, dana sebesar itu akan digunakan untuk menunjang pelaksaan
kuwu di 106 desa. Setiap desa akan memiliki plafon tersendiri, sesuai
dengan jumlah hak pilih, wajib KTP dan variable lainnya.
Dari 106 desa yang akan melaksanakan pelaksaan pemilihan kuwu,
rata-rata akan mendapatkan anggaran dari pemerintah desa sebesar Rp40-50
juta. Sesuai dengan UU 6/2014, item-item yang akan dibiayai dari
anggaran yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada panitia pemilihan
kuwu yakni, pengadaan kertas suara, kotak suara, peralatan lain dan
honorarium panitia. “Untuk pelantikan akan dibiayai oleh pemerintah
daerah tapi di-back up oleh BPMPD. Biaya keamanan juga akan di-back up dari Satpol PP,” jelasnya.
Berdasarkan pengalaman anggota Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon, H
Khanafi SH yang notabene pernah menjabat sebagai Kuwu Lemahtamba
Kecamatan Panguragan, kebutuhan anggaran untuk pelaksaan pemilihan kuwu,
tergantung dari kemampuan panitia dalam mengelola anggaran operasional.
Kemudian, faktor lainnya adalah sedikit atau banyaknya hak pilih di
desa tersebut. “Jikalau hak pilihnya lebih dari 6.000 orang, anggaran
sebesar Rp40-50 juta tidak cukup,” bebernya.
Sebab, dengan jumlah hak pilih yang banyak, proses pendaftaran hak
pilihnya akan membutuhkan waktu yang sangat lama. Ditambah lagi,
honorarioum panitia pun tidak mungkin disamakan dengan jumlah hak
pilihnya dibawah 6.000 orang. “Makanya kita lihat perbup, karena
besarannya ada di dalam perbup. Kita ingin besarannya disepakati bersama
dengan pertimbangan-pertimbangan sesuai dengan pengalaman pelaksaan
pemilihan kuwu sebelumnya,” katanya.
Ketua Pansus II DPRD, Aan Setiawan menambahkan, filosofi dari
pembiayaan pelaksaan pemilihan kuwu secara serentak nanti adalah
ditanggung oleh pemerintah daerah dalam rangka meminimalisir kepentingan
politik dengan modus membantu pembiayaan pemilihan kuwu. Bila sumbangan
dari pihak lain dilegalkan, akan terjadi tumpang tindih pembiayaan.
“Pemerintah mengatur pembiayaan itu tujuannya agar tidak menjadi beban
pihak lain, cukup tidak cukup pokoknya diatur sedemikian rupa,”
terangnya.
Sementara mengenai mekanisme pemilihan kuwu secara serentak,
pelaksanaannya hanya bileh dilakukan tiga kali dalam enam tahun. Namun,
Anggota Pansus II DPRD, Sukaryadi SE menyatakan, apabila 412 desa dibagi
tiga pemilihan, akan ada desa yang mengalami kekosongan jabatan kuwu
definitif selama dua tahun.” Ini akan menjadi masalah, jika ada penjabat
kuwu yang lebih dari dua tahun, khusus persoalan bengkok. Ini yang
harus kita siasati bersama,” ujarnya.
Untuk tahapan pemilihan kuwu, dilaksanakan seperti biasa, bersifat
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Panitia pemilihan kuwu
dibentuk oleh BPD yang terdiri dari perangkat desa, lembaga
kemasyarakatan dan tokoh masyarakat desa setempat yang bersifat mandiri
atau tidak memihak. “Panitia pemilihan berjumlah 11 orang dan dibantu 26
pembantu pelaksana dengan persetujuan BPD,” jelasnya.
Mengenai calon kuwu, berdasarkan undang-undang paling sedikit dua
calon dan paling banyak lima. Bila lebih dari lima, akan dilakukan
tahapan seleksi. Tahapan seleksi ini akan kita atur lagi dalam raperda
agar menghindari kepentingan politik, sebab persoalan ini sangat
sensitif.
GAMBARAN PILWU SERENTAK KABUPATEN CIREBON
- Tahap pertama diikuti 106 desa
- Setiap desa akan mendapat anggaran Rp40-50 juta
- Anggaran yang disiapkan Rp4,7 miliar
- Dalam enam tahun hanya boleh ada tiga kali pilwu
- Panitia pilwu tidak boleh menerima sumbangan dari pihak lain
Sumber : www.radarcirebon.com