UU Desa disahkan, Kuwu se-Kabupaten Cirebon Sujud Syukur
Javascript is disable - <a href="http://www.webestools.com/">Webestools</a> - <a href="http://www.webestools....
https://pemdesgrogol.blogspot.com/2013/12/uu-desa-disahkan-kuwu-se-kabupaten.html
Sumber - Ratusan
kuwu dan perangkat desa se-Kabupaten Cirebon melakukan sujud syukur di
Lapangan Pataraksa, Sumber, Kabupaten Cirebon terkait dengan disahkannya
Undang-Undang Desa hari ini, Rabu (18/12).
Menurut Sukaryadi, Ketua DPD Persatuan Rakyat Desa Nusantara
Kabupaten Cirebon, keberadaan UU Desa sangat penting sebagai payung
hukum bagi struktur pemerintahan paling bawah dan paling dekat dengan
masyarakat ini. Selain itu ia menjelaskan, melalui UU ini, setiap
pemerintahan desa akan mendapatkan kucuran dana yang diambil dari APBN
dengan nominal sekitar 1 milyar rupiah, sehingga pemerataan pembangunan
dan kesejahteraan desa serta masyarakat bisa tercapai.
“Sebelumnya, anggaran yang diterima desa dari kabupaten dan
provinsi sangat rendah, sehingga manajemen desa menjadi kalang kabut,
hal itu dikarenakan posisi sekarang upah perangkat desa merupakan upah
terendah masih dibawah upah minimum kabupaten,” jelas Sukaryadi.
Ketua panitia temu akbar kuwu dan perangkat desa se-Kabupaten
Cirebon, H Darusa mengatakan, acara ini sebagai bukti sejarah
kebangkitan desa, karena dengan disahkannya UU Desa, desa akan mandiri.
"Puji syukur buat kami para kuwu, sata ucapan terima kasih
kepada semua pihak yg telah mengijinkan acara ini berlansung sesuai
dengan harapan," pungkas Darusa.
Poin yang diaggap penting oleh pemerintahan desa terhadap
disahkannya UU Desa ini adalah berkaitan dengan Pasal Nomor 27, di mana
di dalamnya dijelaskan bahwa dana alokasi desa yang berasal dari APBN,
diambil sebesar 10 persen dari dana on top (dana dari dan untuk transfer
daerah). Istilah dana on top adalah dana anggaran pusat dari
kementerian dan lembaga yang selama ini juga mengalokasikan
program-program untuk desa. Dari dana on top yang dialokasikan oleh
kementerian dan lembaga untuk desa adalah sebesar Rp 42 Triliun dan
tentu setiap tahun berubah.
"Kalau Rp 42 Triliun dibagi 73 ribu desa maka akan ketemu angka
kurang lebih 600-an juta per desa, dana yang diperuntukan untuk tiap
desa tidak akan sama dan akan dibagi secara merata dan berkeadilan,”
Jelas Khotibul Umam Wiranu, Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Wakil
Ketua Pansus RUU Desa, dalam konferensi pers sebelum pengesahan digelar
rapat pengesahan undang-undang.(Kadarusman)