UU Desa disahkan, Kuwu se-Kabupaten Cirebon Sujud Syukur

Javascript is disable - <a href="http://www.webestools.com/">Webestools</a> - <a href="http://www.webestools....

 Sumber - Ratusan kuwu dan perangkat desa se-Kabupaten Cirebon melakukan sujud syukur di Lapangan Pataraksa, Sumber, Kabupaten Cirebon terkait dengan disahkannya Undang-Undang Desa hari ini, Rabu (18/12).

Menurut Sukaryadi, Ketua DPD Persatuan Rakyat Desa Nusantara Kabupaten Cirebon, keberadaan UU Desa sangat penting sebagai payung hukum bagi struktur pemerintahan paling bawah dan paling dekat dengan masyarakat ini. Selain itu ia menjelaskan, melalui UU ini, setiap pemerintahan desa akan mendapatkan kucuran dana yang diambil dari APBN dengan nominal sekitar 1 milyar rupiah, sehingga pemerataan pembangunan dan kesejahteraan desa serta masyarakat bisa tercapai.

“Sebelumnya, anggaran yang diterima desa dari kabupaten dan provinsi sangat rendah, sehingga manajemen desa menjadi kalang kabut, hal itu dikarenakan posisi sekarang upah perangkat desa merupakan upah terendah masih dibawah upah minimum kabupaten,” jelas Sukaryadi.

Ketua panitia temu akbar kuwu dan perangkat desa se-Kabupaten Cirebon, H  Darusa mengatakan, acara ini sebagai bukti sejarah kebangkitan desa, karena dengan disahkannya UU Desa, desa akan mandiri.
"Puji syukur buat kami para kuwu, sata ucapan terima kasih kepada semua pihak yg telah mengijinkan acara ini berlansung sesuai dengan harapan," pungkas Darusa.

Poin yang diaggap penting oleh pemerintahan desa terhadap disahkannya UU Desa ini adalah berkaitan dengan Pasal Nomor 27,  di mana di dalamnya dijelaskan bahwa dana alokasi desa yang berasal dari APBN, diambil sebesar 10 persen dari dana on top (dana dari dan untuk transfer daerah). Istilah dana on top adalah dana anggaran pusat dari kementerian dan lembaga yang selama ini juga mengalokasikan program-program untuk desa. Dari dana on top yang dialokasikan oleh kementerian dan lembaga untuk desa adalah sebesar Rp 42 Triliun dan tentu setiap tahun berubah.

"Kalau Rp 42 Triliun dibagi 73 ribu desa maka akan ketemu angka kurang lebih 600-an juta per desa,  dana yang diperuntukan untuk tiap desa tidak akan sama dan akan dibagi secara merata dan berkeadilan,”  Jelas Khotibul Umam Wiranu, Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Wakil Ketua Pansus RUU Desa, dalam konferensi pers sebelum pengesahan digelar rapat pengesahan undang-undang.(Kadarusman)

Related

Kab. Cirebon 3886247134300103592

Follow Us

Terpopuler

Terbaru

item