Bupati Cirebon Ingkar Janji, Kuwu Se-Cirebon Ancam Demo Lebih Besar

Cirebon - Ratusan kuwu yang tergabung Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) melakukan aksi demo di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD...

Cirebon - Ratusan kuwu yang tergabung Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) melakukan aksi demo di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menagih janji, tetapi Bupati Cirebon, Drs.H.Sunjaya Purwadisastra, MM, M.Si dan Ketua DPRD H.Mustofa, SH tak berani menemui hingga ratusan kuwu kecewa, Rabu (14/01) di gedung dewan.

Aksi tersebut dilatar belakangi janji Bupati Cirebon dan Ketua DPRD
Kabupaten Cirebon kepada FKKC yang sebelumnya menyetujui akan menaikan jabatan kuwu dari enam tahun menjadi delapan tahun.Ternyata melihat rancangan peraturan daerah (Raperda) jabatan kuwu masih enam tahun dan karenanya ratusan kuwu mendatangi kantor DPRD guna menagih janji.

Ketua FKKC Kabupaten Cirebon, H Moh Carkim terlihat kecewa sekali karena Bupati Cirebon dan Ketua DPRD tidak menemui, hingga pertemuan itu akhirnya ditunda dan dijadwalkan lagi.
“Kami akan datang lagi lebih banyak dengan mengerahkan perangkat desa lainnya, “ kata Carkim.
 Menurutnya, Bupati Cirebon dan Ketua DPRD jangan mendulang ludah, karena sudah mengucap janji, maka buktikan. Sebab ucapan seorang bupati merupakan titah yang wajib dilaksanakan oleh semua pihak.
“Ini mah aneh kita (FKKC) diundang DPRD, tetapi acara menjadi tidak jelas hingga terjadi debat kusir dengan anggota DPRD dari mantan kuwu. Sedang orang yang bertanggung jawab dalam persoalan ini tidak kelihatan batang hidungnya,” keluhnya.

Sementara Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan, S.Si ketika dikonfirmasi media ini diruangan kerjanya kemarin mengatakan akan mengagendakan lagi pertemuan Bupati Cirebon dengan FKKC untuk membahas jabatan kuwu delapan tahun. Menurutnya permintan FKKC dalam jabatan kuwu delapan tahun itu akan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Meski demikian akan dicoba mencari solusinya barangkali khusus kuwu di Kabupaten Cirebon bisa delapan tahun. 

“Kami coba cari solusi formula jabatan kuwu dari enam tahun menjadi delapan tahun. Karena sebelumnya jabatan kuwu pernah delapan tahun dan sepuluh tahun. Sehingga mungkin bisa menjadi kearifan lokal hingga peraturan khusus di Kabupaten Cirebon menjadi delapan tahun,” harapnya.
Namun setelah nanti usulan para kuwu disampaikan ke tingkat lebih tinggi kemudian tidak disetujui, maka apa boleh buat bila sudah diusahakan dan hasilnya di tolak ya kuwu harus mengerti dan memahami tentang peraturan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia, pungkasnya.

Aksi ratusan kuwu anggota FKKC Kabupaten Cirebon mendapat pengawalan dari anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Polres Cirebo baik berseragam dinas maupun pakaian preman. Meski kecewa tidak ditemui Bupati Cirebon dan Ketua DPRD, mereka (anggota FKKC) membubarkan diri tanpa menimbulkan insiden*** (K4)
 
Sumber : www.inapos.com

Related

Kab. Cirebon 2243692899271666802

Follow Us

Terpopuler

Terbaru

item