Kuwu Ngotot Tolak Perbup 42/2014
Sumber – Meski sudah berkosultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemerintah Kabupaten Cirebon sampai saat ini belum bisa men...
https://pemdesgrogol.blogspot.com/2014/11/kuwu-ngotot-tolak-perbup-422014.html
Sumber – Meski sudah berkosultasi ke Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri), Pemerintah Kabupaten Cirebon sampai saat ini
belum bisa menyelesaikan polemik Perbup 42/2014. Meski tidak mendapat
jawaban memuaskan dari Kementerian Dalam Negeri dalam konsultasi yang
dilakukan Komisi I DPRD, Bupati Cirebon Drs H Sunjaya Purwadisastra MM
MSi kembali menempuh upaya lain dengan menyurati menteri dalam negeri.
“Perbup 42/2014 itu sudah sesuai dengan PP 43/2014. Sudah jelas
tercantum bahwa pengangkatan pejabat kuwu dari PNS. Kemudian, PP 43/2014
di dalam pasal 40 dan 55 serta pasal 56 dan 57 mengatur pelaksanaan UU
nomor 6 tahun 2014 tentang desa, di mana aturan tersebut harus
dilaksanakan karena sudah diatur di dalam UU. Tapi, karena ada gejolak
dari para kuwu, saya tetap memfasilitasi dengan menyurati kemendagri,”
beber Bupati Cirebon, Drs H Sunjaya Purwadi Sastra MM MSi, saat
beraudiensi dengan Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC), Rabu (12/11).
Sebagai bupati, kata dia, keinginan para kuwu akan tetap diakomodir.
Diharapkan, surat yang dikirimkan kemendagri itu segera direspons dan
ada titik terang mengenai penerapan aturan ini.
Untuk mempercepat proses administrasi, bupati berjanji memberikan
kesempatan kepada para kuwu untuk berakat ke kemendagri. Para kuwu ini
nantinya akan didampingi perwakilan pemkab. Hal ini dilakukan agar surat
dari bupati bisa dikontrol sendiri oleh para kuwu. Kemudian, para kuwu
juga akan menerima jawaban dari kemendagri. “Intinya kami dari
pemerintah daerah sangat merepons tuntutan para kuwu,” katanya.
Terkait persoalan pilwu, kata Sunjaya, bagi desa-desa yang akan
melaksanakannya, pemerintah daerah telah mengajukan rancangan peraturan
daerah (raperda) tentang pemerintah desa dan BPD. Di dalam raperda itu
mengatur mengenai pilwu secara serentak.
Perihal masalah pejabat kuwu yang berangkat dari PNS, memang di dalam
peraturan perundang–undangan ada klausul itu. Di dalam UU juga ada
daerah yang diberi keistimewaan dalam implementasi UU tersebut seperti
Aceh, JogJakarta dan Papua.
“Pertanyaannya, apakah Kabupaten Cirebon masuk dalam yang
diistimewakan itu? Nah persoalan ini juga harus dibahas kembali antara
legislatif, eskutif dan rekan-rekan kuwu,” tuturnya.
Terkait alokasi dana desa (ADD), bupati mengungkapkan, pemkab sudah
memberikan alokasi bantuan yang cukup besar yakni Rp77 miliar.
Yang dialokasikan ke ADD sebesar Rp70 miliar, untuk bantuan kepada
aparatur pemerintah desa sebesar Rp7 miliar. Sedangkan di tahun 2015
sudah ada anggaran Rp100 miliar. Ada kenaikan sebesar Rp23 miliar.
Selain alokasi Rp100 miliar itu, kuwu juga akan mendapatkan bantuan
dapat batuan dari pemerintah pusat sebesar Rp82 miliar, sehingga di
tahun 2015, kuwu akan menerima Rp182 miliar.
“Sehingga poin ini, bukan hanya 25 persen tapi sudah jauh di atas
dari keinginan dari para kuwu. Untuk masalah pencairan sendiri silakan
dibicarakan dengan bagian keuangan,” tuturnya.
Tidak hanya itu, pemerintah daerah pun akan mengakomodir keinginan
dari para kuwu soal masa jabatan yang tadinya enam tahun akan ditambah
menjadi delapan tahun. Bupati berjanji akan berkonsultasi dengan
legislatif. Bila legislatif setuju, pemkab akan menjalankannya.
Sementara itu, Ketua FKKC Moh Carkim menegaskan, pihaknya memberikan
tengat waktu selama 15 hari kepada bupati untuk mengkomodir keinginan
para kuwu. Kalau tidak ada kejelasan, FKKC akan kembali bergerak. “Linat
saja nanti, akan jadi surprise,” tegasnya.
Ketua FKKC menegaskan, pihaknya akan
tetap menolak Perbup 42/2014, karena dinilai tidak sesuai kondisi di
Kabupaten Cirebon. “Ketika pemerintah desa mengalami kekosongan pemimpin
tidak mungkin PNS yang mengisi, karena PNS tidak tau persis situasi dan
kondisi di masing-masing desa. Persoalan desa itu sangat kompleks dan
sangat rentan gesekan,” pungkasnya. (sam)
Sumber : www.radarcirebon.com