Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengalihan PBB-P2 Menjadi Pajak Daerah

Tim Pemkab saat memberi arahan Desa Grogol - Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Dae...


Tim Pemkab saat memberi arahan


Desa Grogol - Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), Kuwu dan Sekdes se-Kecamatan Kapetakan mengadakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengalihan PBB-Menjadi Pajak Daerah. rapat yang diselengarakan di Kantor Kuwu Desa Grogol dihadiri oleh pejabat kecamatan dan tim dari pemerintah kabupaten.

Sejalan dengan desentralisasi keuangan sebagai salah satu bentuk kebijakan fiskal yang ditempuh, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada tanggal 18 Agustus 2009 telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Undang-undang tersebut diantaranya mengamanahkan pendaerahan/pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang tadinya merupakan pajak pusat menjadi pajak daerah yang pengelolaannya sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah paling lambat 1 Januari 2014.

Rapat koordinasi dan evaluasi tersebut dimaksudkan untuk mengetahui kesiapan pemerintah desa yang akan melakukan pengalihan PBB-P2 pada 1 Januari 2014 dan kendala ataupun permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah kebupaten/kota yang telah lebih dahulu melakukan pendaerahan. 
“Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka untuk mengetahui sejauh mana persiapan-persiapan yang telah dilakukan oleh pemerintah desa dalam menghadapi pengalihan PBB."

Pendaerahan PBB dan BPHTB ini adalah salah satu upaya memperkuat pelaksanaan otonomi daerah, yakni dalam rangka memperkuat pendapatan asli daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Untuk itu peningkatan asli daerah merupakan salah satu faktor dan indikator keberhasilan otonomi daerah, hal ini diimbangi dengan peningkatan pendapatan asli daerah yang tidak boleh terlalu membebani rakyat atau masyarakat, sehingga penentuan dan penetapan besaran pajak dan retribusi harus benar-benar memenuhi.(Kadarusman)

Related

Pembangunan 8216596045099399790

Follow Us

Terpopuler

Terbaru

item