Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengalihan PBB-P2 Menjadi Pajak Daerah
Tim Pemkab saat memberi arahan Desa Grogol - Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Dae...
https://pemdesgrogol.blogspot.com/2014/08/rapat-koordinasi-dan-evaluasi.html
Tim Pemkab saat memberi arahan |
Desa Grogol - Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), Kuwu dan Sekdes se-Kecamatan Kapetakan mengadakan
Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengalihan PBB-Menjadi Pajak Daerah. rapat yang diselengarakan di Kantor Kuwu Desa Grogol
dihadiri oleh pejabat kecamatan dan tim dari pemerintah kabupaten.
Sejalan dengan desentralisasi keuangan sebagai salah satu bentuk
kebijakan fiskal yang ditempuh, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada
tanggal 18 Agustus 2009 telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Undang-undang
tersebut diantaranya mengamanahkan pendaerahan/pengalihan Pajak Bumi dan
Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang tadinya merupakan
pajak pusat menjadi pajak daerah yang pengelolaannya sepenuhnya berada
di tangan pemerintah daerah paling lambat 1 Januari 2014.
Rapat koordinasi dan evaluasi tersebut dimaksudkan untuk mengetahui
kesiapan pemerintah desa yang akan melakukan pengalihan PBB-P2
pada 1 Januari 2014 dan kendala ataupun permasalahan yang dihadapi oleh
pemerintah kebupaten/kota yang telah lebih dahulu melakukan
pendaerahan.
“Kegiatan ini
diselenggarakan dalam rangka untuk mengetahui sejauh mana
persiapan-persiapan yang telah dilakukan oleh pemerintah desa
dalam menghadapi pengalihan PBB."
Pendaerahan PBB dan BPHTB ini adalah salah satu upaya memperkuat
pelaksanaan otonomi daerah, yakni dalam rangka memperkuat pendapatan
asli daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Untuk itu
peningkatan asli daerah merupakan salah satu faktor dan indikator
keberhasilan otonomi daerah, hal ini diimbangi dengan peningkatan
pendapatan asli daerah yang tidak boleh terlalu membebani rakyat atau
masyarakat, sehingga penentuan dan penetapan besaran pajak dan retribusi
harus benar-benar memenuhi.(Kadarusman)